Pati || Patrolihukum.net – Gelombang desakan publik untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) kembali mencuat. Kali ini, dorongan keras datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mapak (Masyarakat Pati Anti Korupsi).
Melalui surat terbuka bertanggal 26 September 2025, Fariq Noor Hidayat selaku Koordinator LSM Mapak mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Bupati Pati, Sudewo, yang disebut terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta DJKA.

“Presiden harus konsisten dengan janjinya memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Bahkan jika pelaku itu berasal dari kader partai beliau sendiri, maka hukum harus ditegakkan. Kami menunggu tindakan nyata, bukan sekadar wacana,” tegas Fariq dalam keterangan tertulisnya.
Bukti Putusan Pengadilan
Desakan itu merujuk pada Putusan Perkara Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG yang menyebut adanya aliran dana commitment fee kepada sejumlah pihak, termasuk kepada Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR-RI.
Dalam fakta persidangan disebutkan, Sudewo menerima uang sebesar Rp720 juta melalui perantara staf Dion Renato Sugiarto. Uang itu diberikan berdasarkan arahan dari sejumlah pihak terkait proyek DJKA.
“Meski KPK menyatakan Sudewo sudah mengembalikan uang yang diterimanya, hal tersebut tidak menghapus unsur pidana. Pasal 4 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jelas menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana,” tegas Fariq.
Ironi Gerindra dan Publik yang Resah
LSM Mapak menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Prabowo Subianto dalam lima tahun pemerintahannya. Apalagi, Sudewo saat ini menjabat sebagai Bupati Pati sekaligus kader Partai Gerindra.
“Jika kader sendiri yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tidak bisa ditindak tegas, bagaimana publik percaya bahwa pemberantasan korupsi tidak tebang pilih? Jangan sampai Presiden hanya dianggap sekadar berbicara tanpa bukti nyata,” tulis Fariq dalam surat terbukanya.
LSM Mapak juga menyoroti berbagai kebijakan kontroversial Sudewo sejak dilantik sebagai Bupati pada Februari 2025, mulai dari penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), dugaan nepotisme dalam pengangkatan pejabat, hingga pemberhentian karyawan secara sepihak.
Desakan Pecat dari Gerindra
Lebih jauh, Fariq mendesak agar Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra itu segera memecat Sudewo dari keanggotaan partai.
“Sudewo harus dicopot dari Gerindra, sekaligus segera ditahan oleh KPK. Jika Presiden membiarkan kasus ini berlarut, publik bisa menilai Prabowo tidak serius dan justru membiarkan konflik horizontal antara masyarakat Pati dengan aparat penegak hukum semakin tajam,” tandasnya.
Ancaman Citra Pemerintahan
Fariq memperingatkan bahwa ketidakjelasan sikap Presiden terhadap kasus ini berpotensi merusak kepercayaan rakyat pada pemerintahan yang baru berjalan kurang dari setahun.
“Seharusnya Presiden lebih mudah mengambil keputusan. Dari kader sendiri saja tidak bisa ditindak, apalagi kader dari partai lain. Jangan sampai masyarakat menilai Presiden Prabowo sebagai pembohong berat,” pungkasnya.
Surat terbuka itu ditutup dengan seruan keras agar KPK segera menuntaskan kasus dugaan suap Sudewo di proyek DJKA, demi memastikan keadilan hukum benar-benar ditegakkan di Indonesia.
(Edi D/PRIMA/**)