Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Video ASN Probolinggo Naik Panggung dan Lempar Uang, PP 94/2021 Tegas: ASN Wajib Jaga Martabat, Saweran Bisa Berujung Sanksi

badge-check


					Video ASN Probolinggo Naik Panggung dan Lempar Uang, PP 94/2021 Tegas: ASN Wajib Jaga Martabat, Saweran Bisa Berujung Sanksi Perbesar

Probolinggo, Patrolihukum.net – Video berdurasi 1 menit 1 detik yang menampilkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Probolinggo berinisial BS menjadi perbincangan hangat. Video itu memperlihatkan BS bersama istrinya naik ke atas panggung hiburan penutupan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) di Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, tepat di sebelah selatan kantor PCNU Kraksaan, kemudian melemparkan uang saweran ke arah penonton yang berada di bawah panggung.

Momen yang terjadi saat penutupan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 itu sontak menuai beragam komentar publik. Sebagian warga menganggapnya sekadar hiburan dan ekspresi kegembiraan, namun tak sedikit yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang ASN yang seharusnya menjaga wibawa dan martabatnya.

Video ASN Probolinggo Naik Panggung dan Lempar Uang, PP 94/2021 Tegas: ASN Wajib Jaga Martabat, Saweran Bisa Berujung Sanksi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, setiap aparatur negara wajib menjaga kehormatan diri serta instansinya. Dalam Pasal 24 huruf c dan d, ditegaskan ASN harus menjaga martabat dan berperilaku sopan di hadapan publik.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengatur ketegasan serupa. Pasal 3 ayat (6) menegaskan ASN wajib menjaga kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN, sedangkan Pasal 4 huruf d melarang ASN melakukan tindakan yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat pemerintah maupun ASN itu sendiri.

Seorang pakar hukum administrasi publik dari Universitas di Surabaya menilai tindakan sawer tersebut berpotensi melanggar norma disiplin.
“Walaupun tidak ada larangan pidana, secara etika ASN harus menjaga wibawa. Budaya saweran identik dengan hiburan yang kurang pantas jika dilakukan ASN di ruang publik,” jelasnya, Selasa (30/9).

Aksi ASN BS berpotensi masuk kategori pelanggaran disiplin sedang sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP 94/2021. Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:

  • Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun,
  • Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, atau
  • Penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sanksi dapat diberikan jika terbukti aksi tersebut menimbulkan dampak negatif terhadap citra ASN dan instansinya.

Ketua LSM PASKAL Probolinggo, Sulaiman, ikut menyoroti fenomena ini. Ia menegaskan ASN adalah wajah negara di mata masyarakat, sehingga segala perilakunya harus dijaga.
“Kalau ASN ikut saweran di panggung hiburan, jelas menurunkan martabat. ASN harus jadi teladan, bukan ikut gaya yang bisa menimbulkan persepsi buruk,” ungkapnya.

Ia meminta atasan ASN tersebut maupun Inspektorat Kabupaten Probolinggo segera memberikan evaluasi dan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini pelajaran penting bagi ASN lain. Setiap perilaku bisa disorot publik, apalagi jika direkam dan beredar,” tambahnya.

Media ini mencoba menghubungi ASN BS untuk klarifikasi. Ia mengakui memang ikut naik panggung bersama istrinya dan melakukan saweran.
“Mohon maaf, waktu itu saya dan istri ikut hiburan di acara penutupan 17-an. Kalau soal etika ASN, Saya menanggapi sesuai fakta yang ada pada saat malam itu di acara penutupan 17an bersama istri. ,” ujarnya singkat.

Aksi sawer uang ASN BS bukan tindak pidana, tetapi dari sisi etika dan disiplin ASN, tindakan itu berpotensi melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan martabat negara. Publik kini menunggu langkah tegas dari pejabat berwenang—apakah akan diberikan sanksi disiplin, teguran, atau pembinaan.

Kasus ini menjadi refleksi bahwa perilaku ASN, baik saat bekerja maupun di luar jam dinas, tetap akan dinilai publik dan bisa berdampak pada citra institusi negara. (Bambang/Edi D/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perputaran Uang Capai Rp50 Triliun, Program MBG Dinilai Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat

1 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Perputaran Uang Capai Rp50 Triliun, Program MBG Dinilai Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat

Hari Kesaktian Pancasila 2025, Media Patrolihukum.net Ajak Bangsa Wujudkan Cita-Cita Kemerdekaan

1 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Hari Kesaktian Pancasila 2025, Media Patrolihukum.net Ajak Bangsa Wujudkan Cita-Cita Kemerdekaan

Gus Haris: FKPS Harus Jadi Rumah Besar Kolaborasi Pembangunan Kesehatan Probolinggo

1 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Gus Haris: FKPS Harus Jadi Rumah Besar Kolaborasi Pembangunan Kesehatan Probolinggo

Akses Vital Sayur Mayur, Jalan Dusun Jurang Perahu Wonokerto Dirawat Pakai Dana Pribadi Kades

30 September 2025 - 22:59 WIB

Akses Vital Sayur Mayur, Jalan Dusun Jurang Perahu Wonokerto Dirawat Pakai Dana Pribadi Kades

Habis Terang Terbitlah Gelap, Hampir Tiap Hari Pemadaman Arus Listrik, PLN Dikecam Warga 5 Desa di Kecamatan Sumber 

30 September 2025 - 21:32 WIB

Habis Terang Terbitlah Gelap, Hampir Tiap Hari Pemadaman Arus Listrik, PLN Dikecam Warga 5 Desa di Kecamatan Sumber 
Trending di BUMN