Kuasa Hukum dari Kaperwil Sulteng Sekaligus Tim Peliputan Nasional Patrolihukum.net. Siap Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran HAM oleh PLT Kades Dongin di Kabupaten Banggai

Luwuk, Banggai – Pada Sabtu, 28 September 2024, kuasa hukum dari Roby A. Naser, yang merupakan Kaperwil sekaligus Tim Peliputan Nasional media online Patrolihukum.net, menerima surat kuasa untuk mendampingi kasus yang melibatkan kliennya. Persoalan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh PLT Kepala Desa (Kades) Dongin yang diduga melakukan diskriminasi terhadap hak hidup kliennya, Roby A. Naser, sebagai warga negara Republik Indonesia.

Kuasa hukum klien tersebut menegaskan bahwa mereka akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan membuka laporan polisi (LP) terbaru terkait dugaan pelanggaran HAM. “Kami akan melakukan upaya hukum maksimal untuk menegakkan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya terkait perlindungan Hak Asasi Manusia. Setiap warga negara memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi, termasuk perlindungan dari segala bentuk diskriminasi,” ujarnya.

Dalam hal ini, pihak kuasa hukum mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 281 Ayat 2, yang menyatakan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi. “Kami menduga bahwa oknum PLT Kades Dongin telah melanggar hak asasi klien kami, dan kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat,” tambahnya.

### Dugaan Pelanggaran HAM dan Tindakan Hukum yang Akan Diambil

Lebih lanjut, kuasa hukum juga menjelaskan bahwa pelanggaran HAM bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penyiksaan, perlakuan diskriminatif, penganiayaan, bahkan penghilangan paksa. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, segala bentuk diskriminasi dilarang keras, termasuk yang mungkin dialami oleh klien kami di Desa Dongin,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menduga bahwa kliennya beserta keluarganya mengalami intimidasi dan upaya pengusiran, padahal mereka merupakan penduduk asli dari suku Saluan di Desa Dongin. “Kami meminta aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap oknum yang terlibat dalam konspirasi ini. Persoalan ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kehormatan dan martabat warga asli Kabupaten Banggai,” tambahnya.

### Dukungan dari Media Patrolihukum.net

Di sisi lain, Pimpinan Redaksi media online Patrolihukum.net, Edi D., membenarkan bahwa tim redaksi telah melaporkan PLT Kades Dongin terkait dugaan pelanggaran HAM. Edi mengaku telah menerima komunikasi dari PLT Kades Dongin terkait pemberitaan yang diterbitkan oleh Kaperwil Patrolihukum.net. Namun, Edi menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan konfirmasi dan koordinasi sebelum berita tersebut ditayangkan.

Lebih lanjut, Edi menyatakan bahwa dirinya sempat diancam akan dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait pemberitaan tersebut. “Kami siap menghadapi laporan tersebut, karena Kaperwil Sulteng sudah memiliki bukti-bukti yang lengkap. Mengenai pertanyaan apakah media kami terdaftar di Dewan Pers, saya tegaskan bahwa media online tidak diwajibkan terdaftar di Dewan Pers. Kami memiliki legalitas yang jelas dari Menkumham, dan saya sebagai pimpinan redaksi bertanggung jawab penuh atas pemberitaan ini,” tegas Edi.

Edi juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang akan diambil oleh Roby A. Naser dan berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai,” pungkasnya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia dan supremasi hukum di Indonesia, terutama dalam menangani dugaan diskriminasi yang menimpa warga negara. Upaya hukum yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dan dukungan dari media diharapkan dapat membuka jalan bagi penegakan hukum yang adil dan transparan.

_Laporan oleh: Redaksi Patrolihukum.net_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *