Meulaboh – Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya minta dukungan penuh Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo soal penataan penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Propinsi Aceh.
Permintaan dukungan untuk penataan TKBM yang sedang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melalui Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Meulaboh, Sutarmo SH ini disampaikan Koperasi melalui Surat Resmi Nomor: 008/SMJ-MBO/VIII/2023, tanggal 29 Agustus 2023.
Dukungan ini ikut pula diminta kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Sekretariat Kabinet RI, Menteri Koperasi dan UKM RI, Menteri Perhubungan RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, Kepala Kepolisian RI dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) RI.
“Bapak Presiden Joko Widodo harus memperhatikan masalah penataan penyelenggaraan TKBM di Pelabuhan Meulaboh. Sampai sekarang TKBM Batubara yang bekerja tidak teregistrasi di KSOP Kelas IV Meulaboh” tutur Ketua Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya, Safari Djakfar, Selasa (29/8/2023).
Lanjut, safari “sementara buruh TKBM Koperasi yang sudah teregistrasi, sehingga sah atau legal justru diabaikan oleh PT. Stevedoring Tirta Nusa (STN) sebagai Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang ditunjuk PT. Mifa Bersaudara selaku pengelola Terminal Khusus (Tersus) dan pemilik barang”.
Sementara Ketua Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (F.SPMI) Aceh Barat Jasman SE, menuturkan” sangat keliru dan bertentangan dengan praktek umumnya. PBM hanya berwenang pada Stevedoring, Cargodoring, Receiving dan Deliveri sesuai usaha pokoknya. PBM bukan penyelenggara dan pengelola TKBM seperti sekarang ini”
“Kami berharap kementerian kemeterian terkait harus memperhatikan ini. Ketentuan Pasal 29 dan 30 PP No 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pasal 2 Ayat (1), Pasal 4 Ayat (1) dan (2) SKB 3 Menteri harus benar-benar ditegakkan”.
Demikian siaran pers ini dibuat, dan kami ucapkan terima kasih yang setingginya kepada kawan-kawan media atas kerja sama dan partisipasinya yang ikut bersimpati atas perjuangan buruh tenaga kerja bongkar muat Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya. (*)