Surabaya, 11 Januari 2025 – Perselisihan terkait penggunaan nama dan logo organisasi antara Perkumpulan Advokat Indonesia dan Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur terus berlanjut tanpa penyelesaian yang jelas. Konflik ini dipicu oleh klaim kedua organisasi atas legalitas penggunaan nama “PERADIN” yang menjadi sengketa di tingkat provinsi.
Menurut BPW PERADIN Jawa Timur, nama dan logo “PERADIN” secara hukum hanya dimiliki oleh Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN). Hal ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 06 K/Pdt.HKI/2016 tanggal 26 Mei 2016, serta Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.Sus-Merk/2015/PN NIAGAJKT.PST tertanggal 21 September 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, dikuatkan pula melalui Surat Penetapan Penitera Mahkamah Agung RI Nomor 09/PAN/HK.03/1/2018 tertanggal 4 Januari 2018.

Namun, Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur bersikukuh bahwa organisasi mereka juga memiliki legalitas yang sah dan diakui secara nasional. Ketua DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur, Belly Karamoy, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya siap berdialog untuk menyelesaikan konflik ini.
“Kami memiliki legalitas yang jelas dan telah menjalankan berbagai kegiatan organisasi sesuai hukum. Di daerah lain tidak ada masalah seperti ini, namun di Jawa Timur isu ini mencuat. Kami tidak pernah mengganggu pihak lain dan berharap semua pihak dapat menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik,” ujar Belly dalam konferensi pers di Kantor Peradin, Jalan Kayoon, Surabaya.
Belly menambahkan bahwa pihaknya selalu fokus menjalankan tugas organisasi tanpa melibatkan diri dalam konflik yang tidak perlu. Ia mengajak seluruh pihak untuk duduk bersama dalam sebuah forum terbuka guna menyelesaikan perbedaan ini secara damai dan menghindari kesalahpahaman yang berkepanjangan.
Teguran dan Ancaman Langkah Hukum dari BPW PERADIN Jawa Timur
Di sisi lain, BPW PERADIN Jawa Timur menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menggunakan nama dan logo mereka secara tidak sah. Pernyataan ini disampaikan oleh Tjuk Harijono, S.H., M.H., Penasehat BPW PERADIN Jawa Timur, menyusul laporan adanya penggunaan nama dan logo “PERADIN” dalam pelantikan pengurus baru organisasi lain.
“Jika mereka menggunakan nama seperti ‘Peradin A’ atau ‘Peradin B’, itu tidak masalah. Namun, jika menggunakan nama dan logo kami, itu jelas pelanggaran hukum. Masyarakat bisa dirugikan oleh hal ini, terutama di Jawa Timur,” tegas Tjuk Harijono dalam keterangan pers, Jumat (10/1/2025).
Tjuk menekankan bahwa organisasi Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) merupakan organisasi advokat tertua di Indonesia. PERADIN didirikan dalam Kongres Nasional Pertama Advokat di Solo pada 30 Agustus 1964 sebagai wadah persatuan advokat di Indonesia.
Dalam sejarahnya, beberapa tokoh besar seperti Mr. Iskaq Tjokrohadisuryo hingga Suardi Tasrif, S.H. pernah menjabat sebagai Ketua Umum PERADIN. Sejarah ini menjadi bukti bahwa PERADIN memiliki warisan yang penting dalam dunia advokat Indonesia.
Pentingnya Dialog dan Penyelesaian Konflik
Konflik yang sedang berlangsung ini telah menarik perhatian publik, khususnya kalangan advokat di Jawa Timur. Kedua belah pihak diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini melalui dialog terbuka yang konstruktif dan menjunjung tinggi prinsip hukum.
Belly Karamoy menegaskan bahwa meskipun jalur hukum terbuka, pihaknya lebih mengutamakan dialog damai untuk menyelesaikan perbedaan. “Tidak perlu memperbesar masalah yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi,” katanya.
Publik berharap konflik ini segera menemukan titik terang sehingga organisasi advokat di Jawa Timur dapat kembali fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.
(Red/Tim/**)