Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, kembali mengkritik keras praktik sertifikasi jurnalis yang dikenal sebagai “uka-uka.” Menurutnya, kegiatan tersebut ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menuduh praktik ini sebagai akal-akalan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk memeras wartawan sekaligus menjadi modus korupsi terselubung.
“Uka-uka itu sesungguhnya kegiatan ilegal. Tidak ada dasar hukumnya. Sertifikasi profesi yang benar harus melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 23 Tahun 2004 yang diperbarui dengan PP Nomor 10 Tahun 2018,” tegas Wilson Lalengke, Sabtu (14/12/2024).
Aparat Hukum Dinilai Tidak Paham Aturan
Wilson juga mengkritik aparat hukum yang dianggap tidak memahami aturan terkait uka-uka. Ia meminta wartawan untuk tidak terjerumus dalam kebodohan yang disebabkan oleh ketidaktahuan mereka sendiri maupun pihak-pihak yang memaksakan pelaksanaan uka-uka.

“Kalau Anda ikut kegiatan uka-uka hanya karena arahan orang yang tidak paham, Anda menjerumuskan diri sendiri. Mari kita belajar, baca, dan pahami UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Itu cuma 21 pasal, tapi bisa melindungi Anda dari penipuan semacam ini,” ujarnya.
Perbandingan dengan Profesional Non Uka-Uka
Wilson juga membandingkan hasil kerja wartawan pemegang sertifikasi uka-uka dengan para profesional seperti Karni Ilyas, Najwa Shihab, dan fotografer Darwis Triadi. Ia menilai, pemegang sertifikasi uka-uka biasanya hanya mendapatkan honor kecil dari hasil kerja mereka, sementara profesional yang mengandalkan kemampuan dan rekam jejak bisa memperoleh pendapatan jauh lebih besar.
“Pemegang sertifikat uka-uka dapat Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Sementara profesional seperti Karni Ilyas dan Najwa Shihab bisa mendapatkan puluhan juta rupiah berkat keahlian mereka,” jelas Wilson.
Menurutnya, ini membuktikan bahwa keahlian dan rekam jejak lebih penting daripada sertifikasi yang tidak memiliki dasar hukum.
Imbauan untuk Wartawan
Wilson mengajak para wartawan untuk lebih kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh praktik uka-uka. Ia juga menegaskan bahwa praktik ini sering dimanfaatkan untuk menggerogoti anggaran BUMN/BUMD oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan malas membaca UU Pers dan memahami isinya. Hanya dengan memahami aturan yang berlaku, wartawan bisa menjadi profesional dan independen,” ujarnya.
Tokoh pers nasional ini berharap agar para wartawan dan aparat hukum dapat memahami persoalan uka-uka secara mendalam sehingga praktik-praktik ilegal yang merugikan dunia jurnalisme dapat dihentikan.
“Semoga rekan-rekan media lebih sadar dan tidak lagi terjebak dalam kebijakan yang tidak berdasar ini,” pungkas Wilson Lalengke.
(ITO/Red)