Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Ketum PPWI Wilson Lalengke Kembali Soroti Praktik Sertifikasi Uka-Uka Ilegal

badge-check


Ketum PPWI Wilson Lalengke Kembali Soroti Praktik Sertifikasi Uka-Uka Ilegal Perbesar

Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, kembali mengkritik keras praktik sertifikasi jurnalis yang dikenal sebagai “uka-uka.” Menurutnya, kegiatan tersebut ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menuduh praktik ini sebagai akal-akalan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk memeras wartawan sekaligus menjadi modus korupsi terselubung.

“Uka-uka itu sesungguhnya kegiatan ilegal. Tidak ada dasar hukumnya. Sertifikasi profesi yang benar harus melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 23 Tahun 2004 yang diperbarui dengan PP Nomor 10 Tahun 2018,” tegas Wilson Lalengke, Sabtu (14/12/2024).

Aparat Hukum Dinilai Tidak Paham Aturan

Wilson juga mengkritik aparat hukum yang dianggap tidak memahami aturan terkait uka-uka. Ia meminta wartawan untuk tidak terjerumus dalam kebodohan yang disebabkan oleh ketidaktahuan mereka sendiri maupun pihak-pihak yang memaksakan pelaksanaan uka-uka.

Ketum PPWI Wilson Lalengke Kembali Soroti Praktik Sertifikasi Uka-Uka Ilegal

“Kalau Anda ikut kegiatan uka-uka hanya karena arahan orang yang tidak paham, Anda menjerumuskan diri sendiri. Mari kita belajar, baca, dan pahami UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Itu cuma 21 pasal, tapi bisa melindungi Anda dari penipuan semacam ini,” ujarnya.

Perbandingan dengan Profesional Non Uka-Uka

Wilson juga membandingkan hasil kerja wartawan pemegang sertifikasi uka-uka dengan para profesional seperti Karni Ilyas, Najwa Shihab, dan fotografer Darwis Triadi. Ia menilai, pemegang sertifikasi uka-uka biasanya hanya mendapatkan honor kecil dari hasil kerja mereka, sementara profesional yang mengandalkan kemampuan dan rekam jejak bisa memperoleh pendapatan jauh lebih besar.

“Pemegang sertifikat uka-uka dapat Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Sementara profesional seperti Karni Ilyas dan Najwa Shihab bisa mendapatkan puluhan juta rupiah berkat keahlian mereka,” jelas Wilson.

Menurutnya, ini membuktikan bahwa keahlian dan rekam jejak lebih penting daripada sertifikasi yang tidak memiliki dasar hukum.

Imbauan untuk Wartawan

Wilson mengajak para wartawan untuk lebih kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh praktik uka-uka. Ia juga menegaskan bahwa praktik ini sering dimanfaatkan untuk menggerogoti anggaran BUMN/BUMD oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Jangan malas membaca UU Pers dan memahami isinya. Hanya dengan memahami aturan yang berlaku, wartawan bisa menjadi profesional dan independen,” ujarnya.

Tokoh pers nasional ini berharap agar para wartawan dan aparat hukum dapat memahami persoalan uka-uka secara mendalam sehingga praktik-praktik ilegal yang merugikan dunia jurnalisme dapat dihentikan.

“Semoga rekan-rekan media lebih sadar dan tidak lagi terjebak dalam kebijakan yang tidak berdasar ini,” pungkas Wilson Lalengke.

(ITO/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Camat Pajarakan Gelar Halal Bihalal Perkuat Sinergi Pascalebaran

14 April 2025 - 12:34 WIB

Camat Pajarakan Gelar Halal Bihalal Perkuat Sinergi Pascalebaran

Gudang CPO Ilegal di Batu Bara Diduga Milik Oknum TNI-AD Jadi Sorotan Publik

14 April 2025 - 12:21 WIB

Gudang CPO Ilegal di Batu Bara Diduga Milik Oknum TNI-AD Jadi Sorotan Publik

Tiga Pondok Wartawan Dibakar, Diduga Buntut Pemberitaan Judi dan Narkoba

14 April 2025 - 12:06 WIB

Tiga Pondok Wartawan Dibakar, Diduga Buntut Pemberitaan Judi dan Narkoba

Penemuan Harta Karun di Cilacap Berujung Pemerasan oleh Oknum Wartawan

14 April 2025 - 11:55 WIB

Penemuan Harta Karun di Cilacap Berujung Pemerasan oleh Oknum Wartawan

Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Ucapkan Terima Kasih dan Sukses untuk AKBP Oki Ahadian: Pemimpin Humanis yang Tinggalkan Kesan Mendalam di Kota Probolinggo

14 April 2025 - 11:17 WIB

Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Ucapkan Terima Kasih dan Sukses untuk AKBP Oki Ahadian: Pemimpin Humanis yang Tinggalkan Kesan Mendalam di Kota Probolinggo
Trending di Kabar Viral