Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Kapolres dan Forkopimda Magetan Turun Langsung, Pastikan Bantuan Beras Tepat Sasaran

badge-check


Kapolres dan Forkopimda Magetan Turun Langsung, Pastikan Bantuan Beras Tepat Sasaran Perbesar

MAGETAN // Patrolihukum.net – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Forkopimda melaksanakan pemantauan langsung penyaluran bantuan beras alokasi bulan Juni dan Juli tahun 2025 kepada warga di Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, pada Senin (28/7). Pemantauan tersebut dilaksanakan langsung di Balai Desa Kembangan dan diikuti oleh 186 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masing-masing menerima 20 kilogram beras.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd, Ketua DPRD Suyatno, Dandim 0804 Letkol Inf Hasan Dasuki S.Sos., M.I.P., Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., Kajari Magetan Yuana Nursyiam, S.S., M.Hum., CSSL, Sekda Magetan Muhtar Wahit, S.S.T., M.T., serta perwakilan dari Dinas Bulog Kabupaten Magetan.

Kapolres dan Forkopimda Magetan Turun Langsung, Pastikan Bantuan Beras Tepat Sasaran

Bupati Magetan dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat ketahanan pangan serta membantu meringankan beban masyarakat.

“Melalui program ini, kita berharap dapat membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan. Dan antusiasme masyarakat sangat luar biasa,” ujarnya.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan bahwa kehadiran Forkopimda dalam pemantauan ini merupakan bentuk sinergitas dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Kami dari Polres Magetan siap mendukung kelancaran dan keamanan dalam proses distribusi bantuan ini agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AKBP Raden Erik menambahkan bahwa keterlibatan seluruh unsur Forkopimda menjadi bukti nyata bahwa pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara kolaboratif.

“Kita hadir bersama untuk memastikan bahwa hak masyarakat terpenuhi, dan bantuan ini benar-benar sampai ke tangan yang tepat,” tegasnya.

Penyaluran bantuan beras CPP ini menyasar keluarga berpenghasilan rendah yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masuk dalam DTSEN desil 1 hingga 4. Bantuan berupa 20 kilogram beras akan disalurkan secara bertahap kepada KPM di 18 kecamatan se-Kabupaten Magetan, sebagai bagian dari program percepatan distribusi pangan nasional.

Dengan adanya pengawasan langsung dari Forkopimda, diharapkan pendistribusian bantuan beras ini dapat berjalan dengan tertib, transparan, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satreskrim Polres Probolinggo Tangkap 9 Pelaku 3C Selama Juli 2025

9 Agustus 2025 - 08:27 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Tangkap 9 Pelaku 3C Selama Juli 2025

Mulai 11 Agustus, Layanan Samsat Probolinggo Kota Pindah Sementara ke MPP

8 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Mulai 11 Agustus, Layanan Samsat Probolinggo Kota Pindah Sementara ke MPP

Satreskrim Polres Morowali Utara tangkap pelaku Penggelapan Rp 1,8 M hasil pembayaran ganti rugi lahan

8 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Satreskrim Polres Morowali Utara tangkap pelaku Penggelapan Rp 1,8 M hasil pembayaran ganti rugi lahan

PKC PMII Jatim Soroti Penanganan Kematian M Alfan Tak Transparan

8 Agustus 2025 - 18:32 WIB

PKC PMII Jatim Soroti Penanganan Kematian M Alfan Tak Transparan

Diduga Kades Pokeang Diskriminasi Hak Warga Negara, UUD 1945 Pasal 28A Hingga 28J Bahkan Langgar Kuh-pidana Pasal 310 dan 311, Sangsi Pidana 9 bulan – 4 Tahun Kurungan.

8 Agustus 2025 - 09:53 WIB

Diduga Kades Pokeang Diskriminasi Hak Warga Negara, UUD 1945 Pasal 28A Hingga 28J Bahkan Langgar Kuh-pidana Pasal 310 dan 311, Sangsi Pidana 9 bulan - 4 Tahun Kurungan.
Trending di Berita