Patrolihukum.net // Probolinggo — Sebagai upaya untuk kampanye anti korupsi, Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si melakukan pengecekan langsung dan inspeksi mendadak (sidak) pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dan perijinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Senin (22/4/2024).
Turut mendampingi Pj Bupati Ugas, Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan, Asisten Administrasi Umum Tutug Edi Utomo, Plt Inspektur Santiyono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Agus Mukson, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Munaris serta sejumlah Kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Pengecekan ini diawali sekitar pukul 07.30 di Kantor Disdukcapil Kabupaten Probolinggo. Disini Pj Bupati Ugas membagikan leaflet kepada pengunjung serta berdialog dengan petugas pelayanan dan masyarakat di Disdukcapil.
“Hari ini saya berkeliling di kantor-kantor yang berhubungan dengan pelayanan publik. Disni saya ingin mengecek langsung terkait dengan pelayanan capil. Saya ingin proses pelayanannya sesuai dengan prosedur,” kata Pj Bupati Ugas kepada masyarakat yang antri di pelayanan adminduk.
Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Ugas menerangkan bahwa pelayanan adminduk dan perijinan semuanya gratis, tidak dipungut biaya sepeserpun. “Kalau ada petugas yang menerima suap, silahkan laporkan di Lapor Kand4. Saya ingin masyarakat bisa terlayani dengan cepat, tepat, mudah dan gratis, kecuali yang memang ada pajak yang harus dibayarkan,” jelasnya.
Sidak selanjutnya dilakukan di Kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kabupaten Probolinggo. Hal yang sama juga dilakukan seperti di Disdukcapil. Pj Bupati Ugas menekankan kepada petugas untuk dapat melayani masyarakat dengan maksimal dan bebas pungli.
“Dalam suasana lebaran ini, saya berharap karena jedah libur kita agak panjang, saya bersama jajaran Polres ingin meyakinkan dan mengecek ke lapangan bahwa pelayanan tetap berjalan dengan lancar. Jangan sampai dengan bertumpuk dan berjubelnya masyarakat banyak antrian, akhirnya pelayanan tidak maksimal,” terangnya.
Pj Bupati Ugas menegaskan bahwa pengecekan ini dilakukan karena pihaknya ingin meyakinkan bahwa proses perijinan pelayanan semuanya gratis. Terkecuali memang ada beberapa item yang harus memang bayar pajak pada negara.
“Semuanya gratis, makanya sekaligus saya menyebarkan leaflet. Walaupun kita terima kasih tetapi tidak perlu ngasih karena semuanya gratis. Tadi di Disdukcapil masyarakat memang masih banyak, walaupun untuk pelayanan KTP dan KK sudah ditransferkan ke tingkat kecamatan dan desa karena sudah bisa online,” tegasnya.
Usai dari UKK, Pj Bupati Ugas melakukan pengecekan pelayanan di MPP Kabupaten Probolinggo. Disini masyarakat yang datang tidak sebanyak di Disdukcapil Kabupaten Probolinggo. Sebab semua pelayanan sudah banyak yang dilakukan secara online.
“Memang semakin hari kita rasakan semakin sepi pelayanan itu. Karena semuanya sudah online atau digital. Hari ini waktu awal-awal setahun dan dua tahun yang lalu masyarakat kadang sampai ke luar. Hari ini satupun tidak ada, tetapi setelah saya cek bukan tidak ada. Satu contoh itu ada 10 ijin yang diurusi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pj Bupati Ugas menekankan kepada seluruh jajaran petugas OPD dan petugas perjijinan harus memberikan pelayanan sesuai dengan SOP. Jangan sampai petugas itu menerima sesuatu apapun, karena itu dilarang.
“Saya sampaikan kepada masyarakat di pelayanan KTP sama KK agar masyarakat tetap harus datang sendiri. Kalau masih diwakilkan minta tolong itu biasanya tidak gratis. Namanya minta tolong, kadang-kadang masih ngasih. Alhamdulillah, tadi semuanya datang sendiri, karena kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat secara telaten,” tambahnya.
Menurut Pj Bupati Ugas, semua pengurusan adminduk dan perijinan itu harus datang sendiri. Dengan datang sendiri maka akan hemat dan bisa mengurangi biaya tanda terima kasih. Selain itu supaya tidak ada kesalahan data dan tidak dipergunakan oleh pihak-pihak yang ingin mencari jasa.
“Saya sampaikan kepada Kepala DPMPTSP dan Kepala Disdukcapil coba mulai hari ini dibuat aturan semuanya harus diurusi sendiri, kecuali ada beberapa hal mungkin karena anaknya sendiri atau sakit dan disabilitas yang bisa diantarkan. Jangan sampai kita sudah memberikan jasa yang terbaik, masih dijasai lagi. Bisa-bisa double jasa nantinya,” ungkapnya.
Pj Bupati Ugas menambahkan dalam pengecekan ini pihaknya mengajak pihak kepolisian untuk meyakinkan bahwa betul-betul tidak ada pungli-pungli di luar peraturan perundang-undangan. “Betul-betul yang dibayarkan itu, betul-betul pajak yang memang diatur oleh pemerintah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
(Edi D/*)