**Makassar, 20 Juni 2024** – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di bawah kepemimpinan Iqbal Nadjamuddin telah mengambil langkah cepat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengambilan ijazah di SMAN 11 Makassar.
Kadisdik Sulsel telah mengirimkan surat resmi dengan Nomor 400.3.8/517/DISDIK kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap Kepala Sekolah SMAN 11 Makassar, Nuraliyah, S.Pd, M.Pd. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya keras dalam memberantas praktik pungli di lembaga pendidikan.

Dalam konfirmasinya, Iqbal Nadjamuddin menegaskan bahwa keputusan dari Inspektorat akan menjadi dasar bagi langkah-langkah selanjutnya. “Kami mengharapkan hasil pemeriksaan Inspektorat dapat memberikan kejelasan serta tindak lanjut yang tepat terkait kasus ini,” ujar Iqbal, Rabu (19/07/2024).
Masyarakat pun memberikan respons positif terhadap tindakan cepat yang dilakukan oleh Kadisdik Sulsel. Andi Jaka Malageni, SH, seorang aktivis yang aktif dalam melakukan investigasi, mengapresiasi komitmen yang ditunjukkan oleh Kadisdik Sulsel dalam menangani masalah ini. “Ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas pungli di sekolah. Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas,” ujar Andi.
Praktik pungli di sekolah merupakan masalah serius yang mempengaruhi integritas dan kredibilitas pendidikan. Dengan langkah ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga dengan baik dalam sistem pendidikan di Sulawesi Selatan.
Laporan: Edi D/Red













2 Komentar