Jakarta | Patrolihukum.net
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil langkah hukum lanjutan terhadap Anwar Sadad dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Desakan itu disampaikan menyusul perkembangan penyidikan yang diumumkan KPK terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp6,9 miliar serta penyitaan sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp22 miliar di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Presiden LSM LIRA sekaligus pelapor dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur, Samsudin, S.H., di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Samsudin, perkembangan penyidikan yang telah dipublikasikan KPK seharusnya menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan apabila seluruh alat bukti yang dipersyaratkan telah terpenuhi.
“KPK harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan independen. Apabila penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, maka proses penegakan hukum, termasuk penahanan, perlu dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum dipengaruhi oleh faktor politik atau kekuasaan,” ujar Samsudin.
Ia menilai, prinsip equality before the law harus diterapkan secara konsisten kepada setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang politik, jabatan maupun status sosial.
Samsudin juga mengaitkan harapan tersebut dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, upaya pemerintah memberantas praktik korupsi memerlukan dukungan penuh dari seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK.
“Komitmen pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang profesional, objektif, dan tidak diskriminatif. Hal itu penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” katanya.
Lebih lanjut, LSM LIRA mengingatkan bahwa proses penanganan perkara korupsi yang berlarut-larut berpotensi memunculkan persepsi negatif di masyarakat terhadap independensi lembaga antirasuah.
“Kepercayaan publik merupakan modal utama KPK. Oleh karena itu, setiap perkara yang telah memasuki tahap penyidikan harus ditangani secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sebagai pihak yang melaporkan dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur, LSM LIRA memastikan akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
“Kami akan terus mengawasi perkembangan perkara ini. Harapan kami, seluruh pihak yang diduga terlibat diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang afiliasi politik maupun jabatan,” tegas Samsudin.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: Edi D/Bng/Dh/**
Narasumber: Samsudin, S.H. (Wakil Presiden LSM LIRA sekaligus Pelapor Dugaan Korupsi Dana Hibah Jawa Timur)












