Patrolihukum.net // PROBOLINGGO — Aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi di kawasan Embong Miring, Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi perhatian setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melakukan operasi pada Jumat (11/9/2026).
Dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) tersebut, petugas mengamankan 11 perempuan dari kawasan yang sebelumnya telah menjadi sasaran monitoring.
Operasi kali ini dilakukan setelah sebelumnya pada Rabu (2/9/2026), Satpol PP Kabupaten Probolinggo telah melakukan pemeriksaan dan memberikan pembinaan kepada sejumlah pemilik warung di kawasan tersebut.
Para pemilik warung juga disebut telah membuat surat pernyataan untuk tidak memfasilitasi kegiatan prostitusi maupun aktivitas yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pemantauan kembali dilakukan pada Kamis (10/9/2026). Tim media ini mendapati sejumlah warung di kawasan Embong Miring masih beraktivitas seperti biasa.
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar media ini meminta penjelasan kepada Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, terkait langkah pengawasan setelah monitoring sebelumnya.
Dalam keterangannya, Taufik menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemantauan terhadap kawasan tersebut.
Menurutnya, pemilik warung sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan agar tidak memfasilitasi praktik prostitusi.
“Pemilik warung kan sudah menyatakan surat pernyataan bahwa tidak ada atau tidak akan memfasilitasi kegiatan prostitusi,” ujar Taufik saat dikonfirmasi pada Kamis (10/9/2026).
Taufik juga menyebut bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan di Embong Miring. Menurutnya, terdapat beberapa titik lain di Kabupaten Probolinggo yang turut menjadi perhatian Satpol PP.
Ia menjelaskan, pihaknya tengah menyiapkan strategi operasi agar tindakan di lapangan dapat dilakukan secara efektif.
Dalam percakapan tersebut, Taufik juga menyampaikan bahwa operasi terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi perlu dilakukan secara tertutup.
Menurutnya, operasi yang dilakukan secara terbuka berpotensi membuat target mengetahui kedatangan petugas.
“Kami akan sidak, Mas. Tentunya harus diam-diam. Kami punya strategi sendiri,” kata Taufik.
Ia juga menjelaskan bahwa pembuktian tidak cukup hanya berdasarkan aktivitas warung atau orang yang sekadar minum kopi.
Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi media ini dengan menjelaskan bahwa aktivitas prostitusi, apabila memang terjadi, tidak selalu terlihat secara langsung sejak pembeli memasuki sebuah warung.
“Yang namanya warung kopi kan awalnya juga minum kopi. Barulah kemudian melihat lihat wanita yang dikehendaki lalu terjadi transaksi di kamar. Tidak mungkin tiba-tiba ketika pembeli masuk langsung terjadi aktivitas tersebut,” demikian tanggapan media ini kepada Taufik.
Menanggapi hal itu, Taufik kembali menyampaikan bahwa personelnya telah ditempatkan di sekitar lokasi.
“Iya, Mas. Saat ini ada SP saya di sekitar lokasi,” jawabnya.
Sehari setelah konfirmasi tersebut, informasi mengenai kondisi Embong Miring dan pernyataan Kasatpol PP kemudian diberitakan oleh sejumlah portal media online.
Tidak lama setelah pemberitaan tersebut beredar, Satpol PP Kabupaten Probolinggo akhirnya melakukan operasi pada Jumat (11/9/2026).
Dalam operasi itu, sebanyak 11 perempuan diamankan petugas dari kawasan Embong Miring.
Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, menyebut operasi kali ini sengaja dilakukan dengan pola senyap.
Menurut Taufik, langkah tersebut ditempuh karena beberapa operasi sebelumnya diduga telah diketahui oleh pihak yang menjadi sasaran.
“Karena beberapa kali operasi yang kami lakukan itu selalu bocor sehingga target yang kami incar sudah bersiap-siap. Oleh karena itu operasi kali ini kami lakukan secara senyap,” ungkap Taupik.
Hasilnya, 11 perempuan berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Kantor Damkar Satpol PP di Kecamatan Dringu.
Mereka menjalani pendataan identitas serta pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatan masing-masing.
Pemeriksaan tersebut juga dilakukan untuk memastikan apakah terdapat indikasi penyakit tertentu.
Selain melakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan, petugas juga menggali informasi mengenai aktivitas yang diduga terjadi di kawasan tersebut.
Taufik menyebut pihaknya memperoleh informasi mengenai tarif yang diduga ditawarkan untuk layanan seksual, yakni sekitar Rp100 ribu untuk satu kali transaksi, di luar biaya kamar.
“Sekali main biayanya Rp100 ribu plus kamarnya,” kata Taufik.
Meski demikian, hasil pemeriksaan dan pendataan terhadap 11 perempuan yang diamankan masih menjadi bagian dari proses penanganan Satpol PP.
Operasi terbaru tersebut sekaligus memunculkan kembali pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan setelah sebelumnya dilakukan pembinaan dan penandatanganan surat pernyataan.
Media ini tidak bermaksud menyimpulkan bahwa seluruh warung di kawasan Embong Miring terlibat dalam praktik prostitusi. Namun, apabila ditemukan aktivitas yang terbukti melanggar peraturan daerah maupun ketentuan hukum lainnya, tindakan penertiban tentu perlu dilakukan berdasarkan prosedur.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, pemerintah daerah juga penting menyampaikan informasi secara terbuka agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah bagaimana pola pengawasan dilakukan setelah operasi dan pembinaan sebelumnya.
Sebab, penertiban tidak hanya membutuhkan tindakan sesaat, tetapi juga pengawasan berkelanjutan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Kontak Redaksi Disebut Diblokir
Di tengah rangkaian peristiwa tersebut, terdapat hal lain yang menjadi perhatian redaksi.
Setelah pemberitaan mengenai Embong Miring diterbitkan, kontak redaksi media online Patrolihukum.net disebut kemudian diblokir oleh Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik.
Redaksi menilai tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama karena sebelumnya komunikasi antara media dengan pejabat tersebut berlangsung dalam rangka menjalankan fungsi konfirmasi jurnalistik.
Meski demikian, redaksi tetap membuka ruang bagi Taufik maupun Satpol PP Kabupaten Probolinggo untuk memberikan klarifikasi mengenai alasan pemblokiran tersebut.
Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Seluruh informasi mengenai dugaan praktik prostitusi tetap perlu ditempatkan sebagai informasi yang harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Media ini akan terus memantau perkembangan penanganan 11 perempuan yang diamankan serta tindak lanjut Satpol PP terhadap kawasan Embong Miring.
Publik kini menunggu langkah selanjutnya: apakah operasi tersebut akan menjadi momentum penertiban berkelanjutan, atau aktivitas yang kembali menjadi sorotan akan muncul lagi setelah operasi berakhir.
(Tim/Red/**)















