TUBAN — Aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan dalam jabatan kembali mencuat di wilayah Merakurak, Kabupaten Tuban. Seorang warga, Kuncoko (43), pada Sabtu, 12 September 2026, mendatangi Satreskrim Polresta Tuban untuk menyampaikan pengaduan yang ditujukan terhadap Kanit Reskrim Polsek Merakurak. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kuncoko mengatakan, pengaduannya telah diterima oleh petugas Satreskrim Polresta Tuban yang sedang piket. Ia menyebut dokumen tersebut disampaikan dalam format Aduan Masyarakat dan meminta agar laporan yang disampaikannya tidak berhenti sebatas administrasi, tetapi benar-benar ditelusuri secara profesional.
“Pada hari ini saya sudah membuat aduan resmi tertanggal 12 September 2026 dan sudah diterima pihak Satreskrim yang piket, tadi dari Unit Tipiter,” kata Kuncoko.
Menurut Kuncoko, substansi pengaduan yang diajukannya adalah dugaan adanya praktik pemerasan dalam jabatan. Ia menyebut perkara yang diadukannya tidak berdiri sendiri karena menurut keterangannya terdapat keterlibatan tiga instansi, dengan salah satu pihak yang disebut dalam aduan adalah Kanit Reskrim Polsek Merakurak.
“Kami mengadukan peristiwanya, yaitu adanya dugaan praktik pemerasan dalam jabatan yang melibatkan tiga instansi, di mana salah satunya merupakan Kanit Reskrim Merakurak,” ungkapnya.
Aduan semacam ini tentu tidak boleh dipandang sebelah mata. Jika benar terdapat penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan sebagaimana yang dituduhkan, persoalannya bukan sekadar perselisihan antara warga dan aparat, melainkan menyentuh langsung kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, pemeriksaan yang transparan, objektif, dan berdasarkan bukti menjadi penting agar dugaan tersebut tidak dibiarkan menjadi kabar tanpa kepastian.
Hingga berita ini ditulis pada 12 September 2026, pewarta masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Kanit Reskrim Polsek Merakurak maupun pihak terkait lainnya. Konfirmasi tersebut penting untuk memberikan ruang bagi pihak yang diadukan menyampaikan penjelasan dan bantahan atas tuduhan yang disampaikan Kuncoko. Dengan demikian, publik dapat memperoleh informasi secara berimbang dan tidak hanya mendengar satu versi.














