Kediri | Patrolihukum.net – Dugaan praktik sabung ayam yang disertai perjudian di wilayah Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya sempat diberitakan berhenti beroperasi, informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebut arena tersebut diduga masih beraktivitas secara tertutup dengan akses yang hanya diperuntukkan bagi kalangan tertentu.
Sejumlah warga mengaku resah atas dugaan masih berlangsungnya aktivitas tersebut. Menurut mereka, fenomena arena sabung ayam yang sempat tutup lalu kembali beroperasi bukan kali pertama terjadi. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan praktik perjudian tersebut.

Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan, apabila ditemukan adanya pelanggaran, mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, praktik perjudian dilarang dalam hukum pidana Indonesia. Aparat Kepolisian Republik Indonesia juga berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, Pemimpin Redaksi Patrolihukum.net, Edi Darminto, telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polres Kediri melalui pesan WhatsApp pada Jumat (24/7/2026).
Hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi tersebut telah berstatus centang dua yang menandakan telah terkirim, namun belum memperoleh tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
Patrolihukum.net tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi. Apabila Kanit Reskrim Polres Kediri maupun jajaran Polres Kediri memberikan keterangan atau klarifikasi setelah berita ini dipublikasikan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip pemberitaan yang berimbang.
(ED/Red/Tim/**)













