Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Isu Dugaan Pungli SIM-C di Tulungagung Kian Bergulir, Publik Soroti Transparansi Pelayanan Satpas

badge-check


Isu Dugaan Pungli SIM-C di Tulungagung Kian Bergulir, Publik Soroti Transparansi Pelayanan Satpas Perbesar

Tulungagung, Selasa 26 Juni 2026 — Pemandangan antrean panjang di Satpas SIM Polres Tulungagung kembali terlihat sejak pagi. Sejumlah warga duduk berjajar di kursi tunggu sambil menggenggam map berisi dokumen persyaratan. Di sudut lain, peserta ujian praktik tampak beberapa kali menarik napas panjang sebelum menjalani lintasan sempit berbentuk angka delapan yang menjadi salah satu tahapan pembuatan SIM-C.

Namun suasana pelayanan yang tampak biasa itu belakangan dibayangi isu yang terus berkembang di tengah masyarakat. Dugaan adanya praktik pungutan liar dan jalur tidak resmi dalam proses penerbitan SIM-C kini menjadi pembicaraan luas warga Tulungagung.

Isu Dugaan Pungli SIM-C di Tulungagung Kian Bergulir, Publik Soroti Transparansi Pelayanan Satpas

Perkara itu mencuat setelah sejumlah pemohon mengaku mendengar adanya tawaran bantuan pengurusan SIM dengan biaya mencapai Rp800 ribu. Dugaan tersebut makin menyedot perhatian publik setelah seorang wartawan mengaku nomor WhatsApp miliknya diblokir oleh oknum yang disebut sebagai baur SIM ketika mencoba melakukan konfirmasi terkait informasi yang beredar.

Pemblokiran komunikasi terhadap wartawan itu langsung menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai langkah tersebut justru memperkuat dugaan adanya persoalan yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Kalau memang tidak ada apa-apa, mestinya cukup dijawab dan dijelaskan saja,” kata seorang warga yang ditemui di area parkir Satpas.

Di sela antrean pelayanan, beberapa warga mengaku sudah lama mendengar cerita mengenai dugaan adanya “jalur cepat” untuk memperoleh SIM. Isu itu disebut berkembang dari mulut ke mulut, terutama di kalangan pemohon yang berkali-kali gagal saat mengikuti tes praktik.

Seorang pemohon asal Kecamatan Kauman mengaku pernah mendapat tawaran bantuan setelah dirinya dinyatakan tidak lulus ujian praktik SIM-C.

“Ada yang bilang bisa dibantu supaya cepat lolos. Tapi harus bayar sekitar Rp800 ribu,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut pengakuannya, tawaran tersebut muncul tidak lama setelah dirinya keluar dari area lintasan praktik. Ia mengaku sempat kaget karena biaya yang diminta jauh di luar tarif resmi yang ditentukan pemerintah.

Keluhan lain juga datang dari warga yang mengaku beberapa kali mengikuti tes praktik namun selalu gagal pada tahapan tertentu. Kondisi itu kemudian memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kalau gagal terus, orang akhirnya curiga. Apalagi kalau ada cerita soal jalur belakang,” ujar seorang pemohon lainnya.

Di area ujian praktik, ketegangan terlihat jelas dari raut wajah peserta. Ada yang berhasil melewati lintasan dengan mulus, namun tidak sedikit yang harus mengulang karena menyentuh garis atau kehilangan keseimbangan motor.

Sebagian warga memahami bahwa ujian praktik memang dibuat untuk mengukur kemampuan pengendara sebelum diberikan izin mengemudi. Akan tetapi, munculnya dugaan adanya pihak tertentu yang menawarkan bantuan berbayar membuat suasana pelayanan menjadi sorotan.

“Kalau memang aturannya berlaku sama untuk semua ya tidak masalah. Tapi kalau ada yang bisa lolos karena uang, masyarakat pasti kecewa,” kata seorang warga lainnya.

Sorotan publik semakin tajam setelah kabar pemblokiran nomor wartawan menyebar luas. Sejumlah aktivis sosial dan pemerhati pelayanan publik menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi.

“Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial. Kalau komunikasi malah diputus saat konfirmasi, masyarakat pasti bertanya-tanya,” ujar seorang pegiat antikorupsi di Tulungagung.

Menurutnya, pejabat pelayanan publik semestinya bersikap terbuka terhadap kritik dan pertanyaan media. Sikap tertutup justru dapat memperburuk citra institusi di mata masyarakat.

Munculnya dugaan pungli dalam penerbitan SIM juga membuat warga mempertanyakan pengawasan internal di tubuh kepolisian. Sejumlah masyarakat mendesak Propam Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelayanan Satpas SIM Polres Tulungagung.

Pasalnya, penerbitan SIM merupakan salah satu layanan publik yang paling dekat dengan masyarakat. Jika muncul dugaan praktik menyimpang di dalamnya, maka kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dapat ikut terdampak.

Dalam ketentuan resmi pemerintah, biaya penerbitan SIM sebenarnya sudah diatur secara jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk penerbitan SIM-C baru, tarif resmi yang ditetapkan pemerintah hanya sebesar Rp100 ribu. Biaya itu belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan sesuai aturan masing-masing layanan pendukung.

Karena itu, apabila benar terdapat pungutan hingga Rp800 ribu di luar tarif resmi, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Pengamat hukum pidana dari salah satu universitas di Jawa Timur menilai dugaan pungli dalam pelayanan publik merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan integritas aparat negara.

“Kalau ada oknum yang memanfaatkan kewenangan untuk meminta uang di luar ketentuan resmi, maka unsur pidananya dapat masuk kategori tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dalam aspek hukum pidana, dugaan pungutan liar dapat dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain pidana badan, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain Pasal 12 huruf e, dugaan penerimaan uang di luar ketentuan resmi juga dapat dikaitkan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri karena jabatan atau kewenangan yang dimiliki. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp250 juta.

Apabila ditemukan adanya pihak yang berperan sebagai perantara atau calo dalam praktik tersebut, maka dapat pula dikenakan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pihak yang turut melakukan, membantu melakukan, atau menyuruh melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum bersama pelaku utama.

Sementara apabila terdapat unsur penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan SIM melalui jalur tertentu, pihak yang terlibat juga berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Tidak hanya itu, dugaan penyalahgunaan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran demi keuntungan pribadi juga dapat dikaitkan dengan Pasal 423 KUHP lama mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara.

Pengamat pelayanan publik menilai persoalan dugaan pungli dalam penerbitan SIM dapat berdampak serius terhadap citra institusi kepolisian apabila tidak segera ditangani secara terbuka dan profesional.

“Pelayanan SIM itu salah satu wajah pelayanan publik Polri. Kalau masyarakat merasa ada permainan uang, maka tingkat kepercayaan publik akan menurun,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.

Menurutnya, reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan harus diwujudkan melalui pengawasan nyata di lapangan, bukan sekadar slogan pelayanan bersih dan humanis.

Ia juga mengingatkan bahwa penerbitan SIM berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan raya. Jika kelulusan dapat diperoleh melalui jalur uang, maka kemampuan pengemudi di jalan menjadi dipertanyakan.

“SIM bukan sekadar kartu administrasi. Itu bukti bahwa seseorang layak berkendara di jalan umum,” katanya.

Di tengah polemik yang berkembang, sejumlah warga berharap aparat pengawas internal kepolisian segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelayanan Satpas SIM Polres Tulungagung.

“Kalau memang bersih, buktikan lewat pemeriksaan terbuka supaya masyarakat percaya,” ujar seorang warga lainnya.

Masyarakat juga meminta agar sistem ujian praktik dievaluasi supaya lebih objektif dan tidak menimbulkan kesan dipersulit. Mereka berharap seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama tanpa adanya dugaan jalur khusus.

Hingga berita ini di terbitkan belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pungutan Rp800 ribu dalam pengurusan SIM-C maupun soal pemblokiran nomor wartawan yang mencoba meminta klarifikasi.

Belum adanya pernyataan resmi membuat polemik tersebut terus berkembang di tengah masyarakat. Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan pengawas internal kepolisian untuk memastikan apakah dugaan pungutan liar itu benar-benar akan diusut secara serius atau kembali menghilang tanpa kejelasan.

Bagi masyarakat Tulungagung, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut biaya pengurusan SIM. Dugaan adanya jalur belakang dan praktik pungli dianggap menyentuh persoalan yang lebih besar, yakni integritas pelayanan publik, keadilan hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat kepolisian. Warga berharap dugaan praktik pungutan liar dalam pelayanan SIM-C di Tulungagung dapat ditindaklanjuti secara transparan demi menjaga marwah pelayanan publik yang profesional, bersih, dan bebas dari praktik korupsi dalam bentuk apa pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kurban Penuh Makna! Kantor Hukum Dedy Luqman Hakim & LBH CAKRAM Tunjukkan Spirit Pengabdian dan Kepedulian Sosial

27 Mei 2026 - 08:23 WIB

Kurban Penuh Makna! Kantor Hukum Dedy Luqman Hakim & LBH CAKRAM Tunjukkan Spirit Pengabdian dan Kepedulian Sosial

KRT Tjiptardjo Mudji Nugroho, “Mas Kacik” Perintis dan Pengembang PSHT di Ngawi yang Menjadi Panutan Warga SH Terate

27 Mei 2026 - 07:05 WIB

KRT Tjiptardjo Mudji Nugroho, “Mas Kacik” Perintis dan Pengembang PSHT di Ngawi yang Menjadi Panutan Warga SH Terate

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Bos (RHM) Pembeli Kayu Kumea, Gunakan Jonder Langsir Kayu Dari Nuang, Tidak Miliki Izin Diminta Tunjukan PHAT.

27 Mei 2026 - 06:19 WIB

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Bos (RHM) Pembeli Kayu Kumea, Gunakan Jonder Langsir Kayu Dari Nuang, Tidak Miliki Izin Diminta Tunjukan PHAT.

Duka Mendalam Selimuti PSHT Sleman, Ketua Cabang Kang Mas Widodo Tutup Usia di Umur 69 Tahun

26 Mei 2026 - 19:10 WIB

Duka Mendalam Selimuti PSHT Sleman, Ketua Cabang Kang Mas Widodo Tutup Usia di Umur 69 Tahun

Meski Cuaca Tak Menentu, Anggota Kodim 1505/Tidore dan Warga Tetap Semangat Bangun Jembatan Garuda

26 Mei 2026 - 19:04 WIB

Meski Cuaca Tak Menentu, Anggota Kodim 1505/Tidore dan Warga Tetap Semangat Bangun Jembatan Garuda
Trending di Berita