Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Bos (RHM) Pembeli Kayu Kumea, Gunakan Jonder Langsir Kayu Dari Nuang, Tidak Miliki Izin Diminta Tunjukan PHAT.

badge-check


Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Bos (RHM) Pembeli Kayu Kumea, Gunakan Jonder Langsir Kayu Dari Nuang, Tidak Miliki Izin Diminta Tunjukan PHAT. Perbesar

Morut – Tepatnya pada Selasa 26 Mei 2026, beberapa warga Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, yang enggan di publik namanya oleh media ini mengungkapkan, yang mana diduga salah satu pengusaha kayu/pembeli dari Sulawesi Selatan (Bos RHM), mengunakan jonder untuk mengangkut/melangsir kayu bantalan kumea dari arah nuang dan di bawah ke TO pemuatan yaitu di kebun sawit setempat,”ungkapnya.

Oleh sebab itu dengan menggunakan jonder sebagai alat transportasi mengangkut/ melangsir kayu bantalan kumea tersebut, berpotensi merusak jalan trans sulawesi yang baru saja di bentuk, sehingga di minta, instansi terkait dan aparat penegak hukum di Morowali utara, untuk mengambil sikap tegas terhadap oknum tersebut begitu pula dengan pengolahnya, proses sesuai hukum yang berlaku tampa pandang bulu,” pintanya.

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Bos (RHM) Pembeli Kayu Kumea, Gunakan Jonder Langsir Kayu Dari Nuang, Tidak Miliki Izin Diminta Tunjukan PHAT.

Karena tempat mereka mengolah kayu bantalan kumea yang berada di wilayah nuang dan sekitar nya tidak mengantongi PHAT, sebagai bukti kepemilikan lahan yang dikelolah hutan kayunya, sebagaimana dasar pembuatan ijin berupa PHAT, sehingga diminta agar aparat penegak hukum (APH) di Morut serta instansi terkait untuk memproses pengolah serta bosnya ( Bos RHM) sebagai pemodal,” tegasnya.

Lanjut, bagaimana mau punya izin sementra lokasi tempat mengolah kayu kumea adalah kawasan cagar alam morowali, yang berada di wilayah administrasi Kecamatan Bungku Utara, sehingga apa yang di melakukan oknum tersebut melanggar hukum, sesuai ketentuan undang – undang yang berlaku tentang pembalakan liar di wilayah hutan lindung/cagar alam sebagai mana di atur dalam perundang – undangan.

yang mana barang siapa dengan sengaja memasuki, menebang pohon, menduduki, membakar dan mengelola tanah hutan negara, dapat di ancam pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak 200 juta rupiah berdasarkan (UU. NO. 5 Tabun 1990), atau pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak 2.5 Milyar rupiah, berdasarkan (UU. No. 8 Tahun 2013, sehingga diminta agar aparat penegak hukum (APH) segera bertindak, proses dan apa bila terbukti penjarakan, jangan ada dusta di antara kita,”jelasnya.

Sehingga dengan masuk nya jonder sebagai alat transportasi, langsir kayu kumea tersebut, salah satu bentuk kebobolan dari pengawasan personil BKSD, sebagai instansi terkait yang memiliki kewenagan dalam hal pengawasan, sehingga terjadinya hal tersebut yang diduga dapat memicu kerusakan jalan trans yang baru di bangun,” tutupnya.

Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi.

Lp. Tim Redaksi

📚 Artikel Terkait:

  • <a href="https://patrolihukum.net/duka-mendalam-selimuti-psht-sleman-ketua-cabang-kang-mas-widodo-tutup-usia-di-umur-69-tahun/”>Duka Mendalam Selimuti PSHT Sleman, Ketua Cabang Kang Mas Widodo Tutup Usia di Umur 69 Tahun
  • Meski Cuaca Tak Menentu, Anggota Kodim 1505/Tidore dan Warga Tetap Semangat Bangun Jembatan Garuda
  • <a href="https://patrolihukum.net/pelayanan-poli-rsud-dr-mohamad-saleh-dikeluhkan-pasien-tunggu-berjam-jam-hingga-luka-tak-ditangani-aktivis-minta-evaluasi-menyeluruh/”>Pelayanan Poli RSUD dr. Mohamad Saleh Dikeluhkan, Pasien Tunggu Berjam-jam hingga Luka Tak Ditangani, Aktivis Minta Evaluasi Menyeluruh

Baca Lainnya

Ketua LIBAS 88 Nusantara Muhyiddin Evyni Sampaikan Ucapan Idul Adha, Tekankan Semangat Berkurban dan Solidaritas

27 Mei 2026 - 07:55 WIB

Ketua LIBAS 88 Nusantara Muhyiddin Evyni Sampaikan Ucapan Idul Adha, Tekankan Semangat Berkurban dan Solidaritas

Sambut Idul Adha 1447 H, Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi Ajak Perkuat Nilai Keikhlasan dan Kepedulian

27 Mei 2026 - 07:46 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi Ajak Perkuat Nilai Keikhlasan dan Kepedulian

Idul Adha Penuh Berkah, Polres Probolinggo Kota Salurkan Hewan Kurban hingga Insan Media dan Ojol

27 Mei 2026 - 07:32 WIB

Idul Adha Penuh Berkah, Polres Probolinggo Kota Salurkan Hewan Kurban hingga Insan Media dan Ojol

Isu Dugaan Pungli SIM-C di Tulungagung Kian Bergulir, Publik Soroti Transparansi Pelayanan Satpas

27 Mei 2026 - 07:11 WIB

Isu Dugaan Pungli SIM-C di Tulungagung Kian Bergulir, Publik Soroti Transparansi Pelayanan Satpas

KRT Tjiptardjo Mudji Nugroho, “Mas Kacik” Perintis dan Pengembang PSHT di Ngawi yang Menjadi Panutan Warga SH Terate

27 Mei 2026 - 07:05 WIB

KRT Tjiptardjo Mudji Nugroho, “Mas Kacik” Perintis dan Pengembang PSHT di Ngawi yang Menjadi Panutan Warga SH Terate
Trending di Kabar Viral