MPH // SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menegaskan bahwa seluruh SMA dan SMK Negeri di wilayahnya dilarang melakukan penarikan iuran yang bersifat wajib maupun mewajibkan peserta didik membeli seragam secara paket menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai upaya mencegah praktik pungutan yang membebani orang tua siswa.
Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, saat menghadiri pencanangan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri di Pantai Teleng Ria, Kabupaten Pacitan, Jumat (10/7/26).

Menurut Emil, komite sekolah tidak diperkenankan memungut uang pangkal, uang pembangunan, maupun bentuk iuran lain yang bersifat wajib kepada peserta didik. Sebab, kebutuhan operasional sekolah negeri telah memperoleh dukungan pendanaan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).
“Komite sekolah dilarang menarik uang pangkal, uang pembangunan, maupun iuran langsung kepada siswa,” tegas Emil.
Ia menjelaskan, orang tua atau wali murid tetap dapat berpartisipasi dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan. Namun, kontribusi tersebut harus bersifat sukarela, disepakati bersama, serta tidak boleh disertai unsur paksaan maupun perlakuan diskriminatif terhadap siswa yang tidak memberikan sumbangan.
Emil mengingatkan, apabila terdapat sekolah atau pihak tertentu yang memaksa siswa membayar iuran maupun mewajibkan pembelian seragam melalui koperasi sekolah, masyarakat diminta tidak mengikuti praktik tersebut dan segera melaporkannya kepada pemerintah.
“Kalau ada yang memaksa atau mengucilkan murid karena tidak ikut iuran atau tidak membeli seragam dari koperasi sekolah, jangan dituruti dan silakan dilaporkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Emil menekankan bahwa semangat gotong royong dalam dunia pendidikan tidak boleh bergeser menjadi kewajiban yang membebani orang tua. Menurutnya, sumbangan yang tampak sukarela tetapi disertai tekanan psikologis tetap tidak dapat dibenarkan.
Selain melarang pungutan wajib, Pemprov Jatim juga menegaskan sekolah tidak boleh mengoordinasikan pembelian seragam melalui koperasi sekolah secara eksklusif. Orang tua diberikan kebebasan untuk membeli seragam di mana pun sesuai kebutuhan dan kemampuan, sehingga tidak boleh ada kewajiban membeli seragam dalam bentuk paket dari pihak tertentu.
Ia juga menegaskan sekolah maupun komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan penagihan langsung kepada peserta didik ataupun memberikan perlakuan berbeda kepada siswa yang tidak mengikuti program tersebut.
Di sisi lain, Pemprov Jatim mengakui pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan memiliki keterbatasan. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Emil mengatakan setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada bukti dan laporan dari masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami tetap harus tabayun dan melihat bukti. Namun laporan masyarakat sangat penting karena pemerintah tidak mungkin menjangkau semua sudut,” katanya.
Saluran Pengaduan
Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan wajib, penjualan seragam paket, maupun praktik lain yang bertentangan dengan ketentuan di lingkungan SMA dan SMK Negeri dapat menyampaikan laporan dengan melampirkan bukti pendukung, seperti foto, kuitansi, rekaman suara, video, atau dokumen lainnya.
Laporan dapat disampaikan melalui:
- WhatsApp Satgas Saber Pungli Jawa Timur: 0851-7237-8616.
- SP4N-LAPOR! melalui https://www.lapor.go.id.
Pemprov Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan yang disertai bukti agar memudahkan proses verifikasi dan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
(Bambang/Red/**)


























1 Komentar