MPH // JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. Penunjukan tersebut dilakukan menyusul perubahan kepemimpinan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Informasi penunjukan disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Selain menjalankan tugas sebagai Plt Jampidsus, Rudi Margono tetap mengemban jabatan definitif sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) hingga ditetapkannya pejabat Jampidsus yang definitif.
Rudi Margono merupakan jaksa kelahiran Magetan, Jawa Timur, 6 Desember 1969. Kariernya di Korps Adhyaksa dimulai pada 1994 sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan.
Selama lebih dari tiga dekade mengabdi di Kejaksaan, Rudi menempati sejumlah posisi strategis, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Ampana, Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Pada 18 Desember 2024, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177/TPA Tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto mengangkat Rudi Margono sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Selain berkarier sebagai aparat penegak hukum, Rudi juga memiliki rekam jejak akademik. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Brawijaya, Magister Hukum di Universitas Gadjah Mada, serta meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya pada 2021.
Pada 15 November 2025, Rudi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Pidana di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang. Dalam pidato ilmiahnya, ia mengangkat tema mengenai urgensi perampasan aset hasil tindak pidana sebagai salah satu instrumen pemulihan kerugian akibat kejahatan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, total kekayaan Rudi Margono tercatat sebesar Rp7.295.774.122.
Laporan tersebut menunjukkan Rudi tidak memiliki utang. Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp6,67 miliar, yang tersebar di Magetan, Surabaya, Jakarta Selatan, dan Depok.
Selain itu, Rudi melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp77 juta, kas dan setara kas sebesar Rp546.274.122, serta tidak mencantumkan kepemilikan surat berharga.
Pada kategori alat transportasi dan mesin, LHKPN mencatat satu unit sepeda motor Honda tahun 2010 dengan nilai sekitar Rp5 juta. Tidak terdapat kepemilikan mobil dalam laporan tersebut.
Di luar tugas kedinasannya, Rudi Margono diketahui aktif dalam olahraga tenis. Saat ini ia menjabat sebagai Ketua Adhyaksa Tennis Club periode 2025–2028.
Menanggapi pergantian pimpinan di Jampidsus, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan seluruh proses penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, Kejaksaan Agung berkomitmen menjaga profesionalisme, independensi, dan kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Roby/Red/**)
- <a href="https://patrolihukum.net/kpk-buka-suara-soal-pelimpahan-kasus-febrie-adriansyah-ke-kejagung-ini-penjelasannya/”>KPK Buka Suara Soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Penjelasannya
- Pernyataan Hotman Paris Soal Kasus Eks Jampidsus Jadi Sorotan, Sebut Ada Dugaan Restu Presiden
- Proyek Jalan Nasional Pasuruan–Probolinggo Kota (Lingkar Utara) Disorot, Dugaan Mutu Aspal Tak Sesuai


























4 Komentar