MPH // Jakarta – Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas perkembangan penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan di akun media sosial pribadinya pada Sabtu (11/7/2026).
Menurut Hotman Paris, langkah aparat kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah mencerminkan komitmen penegakan hukum yang dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.

Dalam pernyataannya, Hotman menyampaikan pandangannya bahwa operasi penggeledahan berskala besar tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa adanya dukungan atau restu dari Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu merupakan opini pribadi Hotman dan belum disertai keterangan resmi dari Istana Kepresidenan maupun aparat penegak hukum.
“Saya mengucapkan selamat atas ketegasan Bapak Presiden dalam kasus Jampidsus. Karena tidak mungkin operasi besar-besaran tersebut dilakukan oleh polisi tanpa ada restu dari Bapak Presiden, dan akhirnya membuahkan hasil yang sangat besar,” ujar Hotman.
Hotman menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Ia juga menyebut berbagai temuan dalam perkara tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan potensi kerugian negara.
Selain itu, Hotman berpendapat bahwa kepemimpinan Presiden Prabowo memperlihatkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, termasuk dalam penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi maupun kasus yang menjadi sorotan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun pihak Istana yang secara khusus menanggapi pernyataan Hotman Paris mengenai adanya dugaan “restu” dalam proses penggeledahan tersebut.
Sementara itu, aparat penegak hukum juga belum memberikan keterangan yang mengaitkan tindakan penggeledahan dengan arahan atau persetujuan Presiden. Proses hukum terkait perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan terbuka Hotman Paris Hutapea yang dipublikasikan melalui akun media sosial pribadinya. Pernyataan mengenai adanya “restu Presiden” merupakan pendapat narasumber dan bukan pernyataan resmi pemerintah ataupun kesimpulan yang telah dibuktikan dalam proses hukum.
(Edi D/Red/**)
- Proyek Jalan Nasional Pasuruan–Probolinggo Kota (Lingkar Utara) Disorot, Dugaan Mutu Aspal Tak Sesuai
- Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Polsek Pasirian Gerakkan Ketahanan Pangan Desa
- <a href="https://patrolihukum.net/konfirmasi-dugaan-penyalahgunaan-solar-subsidi-dan-pupuk-di-aceh-timur-belum-dijawab-unit-tipiter-polres-langsa-disorot/”>Konfirmasi Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi dan Pupuk di Aceh Timur Belum Dijawab, Unit Tipiter Polres Langsa Disorot


























1 Komentar