Patrolihukum.net — Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengumumkan revolusi baru dalam pengecekan sertifikat tanah, dengan memperkenalkan sistem daring yang memungkinkan pemilik tanah untuk melakukan verifikasi tanpa perlu ke kantor BPN. Mulai tahun 2024, masyarakat dapat dengan mudah mengakses keabsahan dokumen mereka melalui platform online yang baru diluncurkan.
Kepala BPN menjelaskan bahwa sistem ini bertujuan untuk mengoptimalkan proses administrasi tanah, menghemat waktu dan biaya bagi pemilik tanah. “Dengan adopsi teknologi ini, kami berharap masyarakat dapat dengan lebih efisien memeriksa status kepemilikan tanah mereka, tanpa perlu mengunjungi kantor BPN,” ujarnya.

Pengguna hanya perlu mengunjungi situs web resmi BPN dan memasukkan nomor sertifikat tanah mereka untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terverifikasi secara instan. Ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang diperlukan bagi pemilik properti dalam menjaga hak kepemilikan mereka. (**)