Patrolihukum.net // Salatiga – Puluhan warga dari berbagai desa dan kota di sekitar Salatiga berbondong-bondong mendatangi kantor Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Salatiga pada Minggu, 23 Maret 2025. Mereka mengadu setelah dana yang mereka investasikan melalui aplikasi WPONE tak bisa dicairkan, diduga akibat skema penipuan berkedok investasi.
Aplikasi WPONE menawarkan program investasi dengan iming-iming keuntungan besar melalui trading valuta asing. Para korban dijanjikan bahwa modal mereka akan berkembang pesat dalam waktu singkat. Namun, harapan itu sirna ketika saldo mereka mendadak tak bisa ditarik, sementara pihak pengelola WPONE menghilang tanpa jejak.

Jeritan Korban: Ratusan Juta Rupiah Raib
Sri, warga Kecamatan Sidomukti, mengaku telah menyetor Rp20 juta setelah tergiur janji keuntungan yang besar. Namun, saat ingin menarik dananya, aplikasi WPONE tidak lagi bisa diakses.
“Saya sudah setor semua tabungan saya. Awalnya bisa ditarik sedikit, tapi sekarang tidak bisa sama sekali. Saya benar-benar kehilangan harapan,” ujar Sri sambil menangis.
Sementara itu, Sugeng, warga Kecamatan Tingkir, mengaku telah menyetor Rp100 juta untuk biaya pendidikan anaknya. Kini, ia hanya bisa pasrah karena dananya tak kunjung kembali.
Dari data sementara yang dihimpun oleh LCKI Salatiga, sebanyak 25 orang telah melaporkan kerugian mereka, dengan total mencapai hampir Rp1 miliar. Namun, jumlah korban diperkirakan jauh lebih besar, dengan akumulasi kerugian mencapai miliaran rupiah.
Dugaan Jaringan Terorganisir, FT dan AS Diduga Dalang Penipuan
Menurut informasi para korban, skema investasi WPONE dijalankan dengan sistem up-line. Seorang leader jaringan dari Jawa Tengah berinisial AS diduga berperan sebagai perekrut utama. Bersama dengan oknum FT, mereka disebut sebagai dalang utama yang membujuk masyarakat untuk berinvestasi dengan janji keuntungan besar.
Pengacara Joko Tirtono, S.H., yang akrab disapa Bang Jack, menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas.
“Kami melihat indikasi kuat bahwa ini adalah penipuan terorganisir. Banyak korban adalah masyarakat kecil yang mengorbankan tabungan mereka demi keuntungan yang ternyata hanya ilusi,” ujar Bang Jack.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum gratis bagi para korban.
“Kami di LCKI tidak akan tinggal diam. Kasus ini harus dibawa ke ranah hukum hingga para pelaku bertanggung jawab,” tegasnya.
LCKI Jawa Tengah Siap Laporkan ke Aparat Penegak Hukum
Dengan semakin banyaknya laporan korban, LCKI Provinsi Jawa Tengah berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Kami telah mengumpulkan bukti kuat, termasuk tangkapan layar transaksi, percakapan dengan oknum leader, serta testimoni korban. Kami mendesak kepolisian segera bertindak agar tidak ada korban baru,” ungkap salah satu perwakilan LCKI Jawa Tengah.
Harapan Korban: Keadilan dan Uang yang Kembali
Para korban berharap agar kasus ini bisa segera terungkap dan pelaku penipuan WPONE dapat ditangkap. Mereka juga meminta pemerintah lebih ketat dalam mengawasi aplikasi investasi ilegal agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak WPONE belum memberikan tanggapan resmi, sementara akun media sosial serta situs resminya sudah tidak dapat diakses.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat dan diharapkan mendapat tindak lanjut dari aparat hukum. Apakah para korban bisa mendapatkan kembali hak mereka? (***)