Harga Emas Antam Turun Rp20.000, Buyback Menjadi Rp2.276.000 per Gram

Harga Emas Antam Turun Rp20.000, Buyback Menjadi Rp2.276.000 per Gram
banner 468x60

Jakarta | Harga emas batangan Antam yang dipantau di Jakarta pada Sabtu, 31 Oktober 2026, tercatat kembali melemah. Harga jualnya turun Rp20.000 per gram menjadi Rp2.526.000. Pada pencatatan sebelumnya, harga berada di posisi Rp2.546.000 per gram. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa nilai emas Antam pada hari ini lebih rendah dibandingkan harga yang berlaku sebelumnya, dengan selisih penurunan sebesar Rp20.000 untuk setiap gram.

Penurunan pada Sabtu ini terjadi setelah harga kembali melemah sejak Kamis, 29 Oktober 2026. Dengan demikian, perkembangan terbaru menandai kelanjutan pelemahan harga dalam rentang pemantauan tersebut. Informasi yang tersedia mencatat angka harga dan arah pergerakannya, tanpa menyebutkan faktor tertentu sebagai penyebab penurunan. Karena itu, perubahan harga ini dapat disampaikan berdasarkan data yang tercatat, yaitu harga terbaru, harga sebelumnya, dan selisih di keduanya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Perbandingan Rp2.546.000 dan Rp2.526.000 memperlihatkan penurunan sebesar Rp20.000 per gram. Angka Rp2.526.000 menjadi harga yang tercatat pada Sabtu, 31 Oktober, sementara Rp2.546.000 merupakan posisi sebelumnya yang menjadi pembanding. Pergerakan tersebut penting dicermati sebagai perkembangan harga emas batangan Antam pada hari itu, terutama bagi pembaca yang mengikuti perubahan harga dari waktu ke waktu. Namun, data ini hanya menggambarkan harga jual per gram dan arah perubahannya pada periode yang disebutkan; tidak ada keterangan tambahan mengenai penyebab maupun perkembangan setelah tanggal tersebut. Dengan catatan tersebut, inti kabar pada Sabtu adalah harga emas Antam turun Rp20.000 menjadi Rp2.526.000 per gram, setelah kembali melemah sejak Kamis, 29 Oktober 2026.

Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam turun menjadi Rp2.276.000 per gram. Angka ini menunjukkan nilai yang dibayarkan Antam ketika pemilik menjual kembali emas batangan kepada perusahaan, dengan ketentuan dan proses transaksi yang berlaku. Perubahan tersebut perlu dibaca sebagai harga jual dari sisi pemilik emas, bukan sebagai harga untuk membeli batangan baru. Karena itu, penurunan buyback tidak berarti harga yang dibayar pembeli saat memperoleh emas Antam otomatis sama atau berubah sebesar nilai tersebut.

Harga emas batangan Antam yang dibayar pembeli tercatat Rp2.526.000 per gram. Dengan demikian, terdapat selisih Rp250.000 per gram harga pembelian dan harga buyback yang disebutkan. Kedua angka itu merujuk pada transaksi yang berbeda: Rp2.526.000 adalah harga untuk membeli emas, sedangkan Rp2.276.000 adalah nilai pembelian kembali ketika emas dijual kepada Antam. Membandingkan keduanya secara terpisah membantu menghindari kesalahpahaman saat melihat daftar harga harian.

Bagi pemilik yang mempertimbangkan menjual emas, nilai buyback menjadi acuan awal untuk memperkirakan penerimaan berdasarkan berat emas yang dimiliki. Namun, jumlah akhir dapat bergantung pada ketentuan transaksi, kondisi produk, serta biaya atau kewajiban pajak yang berlaku. Sebaliknya, calon pembeli sebaiknya menggunakan harga jual batangan sebagai patokan biaya pembelian, bukan harga buyback. Karena harga emas dapat berubah dari waktu ke waktu, periksa kembali informasi resmi Antam sebelum bertransaksi. Memahami perbedaan kedua harga ini membuat perhitungan lebih jelas, baik ketika merencanakan pembelian maupun saat memperkirakan nilai jual kembali.Harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Angka yang berlaku pada suatu waktu mencerminkan informasi harga saat itu dan tidak semestinya dianggap sebagai patokan tetap untuk hari atau waktu berikutnya. Dalam informasi yang dibahas, harga emas Antam tercatat turun Rp20.000, sedangkan harga buyback berada di Rp2.276.000 per gram. Nilai tersebut memberi gambaran kondisi pada saat pembaruan, tetapi dapat berbeda ketika harga diperbarui kembali.

Karena itu, masyarakat yang berencana membeli atau menjual emas sebaiknya memeriksa daftar harga resmi terbaru sebelum melakukan transaksi. Periksa pula waktu pembaruan informasi agar angka yang digunakan sesuai dengan kondisi terkini. Harga jual emas batangan dan harga buyback merupakan dua nilai yang berbeda: harga jual menjadi acuan ketika membeli, sementara buyback merujuk pada nilai yang ditawarkan ketika pemilik menjual kembali emasnya. Keduanya dapat berubah, sehingga informasi lama mungkin tidak lagi mencerminkan harga yang berlaku.

Perubahan harga bukan jaminan bahwa nilai akan bergerak ke arah tertentu setelahnya. Informasi mengenai penurunan pada satu pembaruan hanya menjelaskan perubahan yang telah tercatat, bukan perkiraan untuk pembaruan berikut. Tanpa keterangan yang mendukung, penurunan tersebut juga tidak perlu dikaitkan dengan penyebab tertentu. Pembaca dapat mencatat tanggal dan waktu harga diumumkan, lalu membandingkannya dengan informasi resmi terbaru sebelum mengambil keputusan. Dengan demikian, angka harga dan buyback dapat dipahami sebagai acuan yang berlaku pada waktu tertentu, bukan kepastian nilai untuk transaksi mendatang. Pastikan rincian produk, berat, serta ketentuan transaksi juga diperiksa, sebab informasi yang ditampilkan dapat memiliki konteks dan persyaratan tersendiri. Mengandalkan pembaruan terkini membantu menghindari penggunaan angka yang sudah berubah, tanpa membuat asumsi mengenai alasan perubahan atau arah harga selanjutnya.

Dalam transaksi emas Antam, ketentuan pajak dapat berbeda kegiatan menjual kembali emas melalui buyback dan pembelian emas. Perbedaan ini penting diperhatikan karena tarif serta dasar pengenaan pajaknya tidak sama. Pada transaksi buyback, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan apabila nilai transaksi melebihi Rp10.000.000. Tarif yang disebutkan adalah 1,5 persen dari nilai transaksi tersebut. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi yang melewati ambang nilai tersebut, sehingga pembeli maupun penjual sebaiknya mencermati total nominal buyback sebelum transaksi diproses.

PPh Pasal 22 untuk buyback dipotong langsung dari nilai transaksi pada saat penjualan kembali dilakukan. Dengan demikian, jumlah yang diterima penjual merupakan nilai transaksi setelah pemotongan pajak, bukan nilai bruto sebelum pajak. Sebagai ilustrasi, jika nilai buyback berada di atas Rp10.000.000, tarif 1,5 persen menjadi acuan pemotongan yang diterapkan ketika transaksi berlangsung. Informasi mengenai ambang batas dan pemotongan langsung ini dapat membantu pemilik emas memperkirakan hasil bersih yang akan diterima. Namun, angka akhir tetap bergantung pada nilai transaksi aktual yang tercatat saat buyback dilakukan.

Untuk pembelian emas Antam, ketentuan yang disebutkan adalah PPh sebesar 0,25 persen. Pajak tersebut dihitung dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi, bukan dari ketentuan tarif buyback. Karena itu, calon pembeli perlu membedakan harga dasar sebagai acuan pengenaan pajak dari jumlah pembayaran transaksi secara keseluruhan. Rincian daftar harga dasar tidak dicantumkan di sini; informasi tersebut dapat diperiksa langsung pada laman resmi Antam. Memahami dasar pengenaan dan tarif pajak membantu konsumen membaca perincian transaksi secara lebih cermat, baik ketika membeli emas maupun saat menjualnya kembali. Kedua ketentuan ini memiliki konteks yang berbeda, sehingga tarif pembelian tidak seharusnya disamakan dengan pemotongan atas transaksi buyback.

Baca juga: Kapolri: Mahasiswa UMSU Disiapkan Menjadi Pemimpin Indonesia Emas 2045 | Strategi Antam Memperkuat Rantai Pasok Emas Nasional | Mengungkap Profil Kepala Lapas Cibinong yang Menjadi Sorotan

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60