Jakarta | Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi (HR) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1–30 November 2026 sebesar 978,90 dolar AS per metrik ton. Ketetapan ini menjadi acuan pemerintah dalam menghitung kewajiban ekspor komoditas sawit selama satu bulan tersebut. Nilai HR November diumumkan lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya, yakni 1–31 Oktober 2026, ketika harga referensi ditetapkan sebesar 1.042,15 dolar AS per metrik ton. Perbandingan kedua angka tersebut menunjukkan perubahan yang cukup jelas pada acuan harga yang berlaku bagi pelaku usaha ekspor.
Secara nominal, HR CPO November turun 63,25 dolar AS per metrik ton dari angka Oktober. Jika dihitung berdasarkan HR Oktober, penurunan tersebut setara dengan 6,07 persen. Dengan demikian, penyesuaian bulanan ini mencerminkan koreksi pada nilai acuan, bukan perubahan pada periode berlakunya ketentuan. HR yang baru berlaku selama 30 hari, mulai 1 November hingga 30 November 2026, sedangkan angka Oktober digunakan untuk periode 1 sampai 31 Oktober 2026. Perbedaan tanggal dan nilai tersebut penting diperhatikan ketika perusahaan menyusun perhitungan biaya ekspor untuk masing-masing bulan.
Penetapan HR bukan sekadar pengumuman harga untuk kebutuhan informasi pasar. Nilai tersebut menjadi dasar penentuan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor atas CPO sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, HR November sebesar 978,90 dolar AS per metrik ton digunakan sebagai landasan penghitungan kewajiban ekspor selama periode yang telah ditetapkan. Perubahan HR dapat memengaruhi besaran biaya yang perlu diperhitungkan eksportir, meskipun nilai akhir kewajiban juga mengikuti tarif dan aturan pelaksanaan yang berlaku. Pelaku usaha perlu mencermati tanggal efektif serta angka HR yang sesuai dengan waktu ekspor agar perhitungan administrasi dan biaya dilakukan secara tepat. Sementara itu, penurunan sebesar 63,25 dolar AS atau 6,07 persen memberikan pembanding yang terukur terhadap acuan bulan sebelumnya. Informasi ini membantu perusahaan memahami perubahan ketentuan biaya ekspor dan menyiapkan kegiatan perdagangan untuk November 2026 dengan merujuk pada dasar yang telah ditetapkan pemerintah. Bea keluar dan pungutan ekspor tersebut ditetapkan berdasarkan nilai acuan periode November, bukan nilai HR Oktober.
Pemerintah menetapkan bea keluar untuk minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar 124 dolar AS per metrik ton pada November 2026. Selain bea keluar, ekspor CPO juga dikenai pungutan ekspor sebesar 12,5 persen dari harga referensi (HR). Berdasarkan persentase tersebut, nilai pungutan ekspor ditetapkan sebesar 122,36 dolar AS per metrik ton. Ketentuan ini memuat dua komponen biaya yang berbeda, yakni bea keluar dengan nilai tetap per ton dan pungutan ekspor yang dihitung berdasarkan persentase HR.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menyampaikan besaran tersebut dalam keterangan di Jakarta pada Sabtu. Dengan demikian, angka yang berlaku untuk periode November mencakup bea keluar 124 dolar AS per metrik ton serta pungutan ekspor 122,36 dolar AS per metrik ton. Besaran pungutan itu setara dengan 12,5 persen dari HR yang digunakan dalam penetapan. Informasi tersebut menjelaskan nilai kewajiban ekspor CPO dalam denominasi dolar AS, sehingga pembaca dapat membedakan tarif bea keluar dari pungutan yang dihitung sebagai bagian dari harga referensi.
Dalam membaca ketetapan ini, angka 12,5 persen menunjukkan dasar persentase pungutan, sedangkan 122,36 dolar AS per metrik ton merupakan nilai pungutan yang dinyatakan untuk setiap ton. Kedua angka itu merujuk pada komponen pungutan ekspor yang sama, bukan dua pungutan terpisah. Sementara itu, bea keluar sebesar 124 dolar AS per metrik ton ditetapkan secara tersendiri. Penyebutan tarif per metrik ton membantu pelaku usaha memahami besaran biaya berdasarkan volume CPO yang diekspor. Rincian ini juga memperjelas bahwa pemerintah menyatakan pungutan dalam nilai persentase terhadap HR sekaligus nilai nominal per ton. Penetapan untuk November 2026 tersebut disampaikan oleh Tommy Andana sebagaimana keterangan Kemendag di Jakarta pada Sabtu.
Harga Referensi (HR) crude palm oil (CPO) untuk November 2026 ditetapkan berdasarkan rata-rata harga dari tiga sumber selama periode 20 September hingga 19 Oktober 2026. Periode pengamatan tersebut menjadi dasar untuk membandingkan pergerakan harga CPO di pasar Indonesia, Malaysia, dan Rotterdam sebelum nilai referensi ditentukan.
Dalam periode itu, harga CPO pada Bursa CPO Indonesia tercatat sebesar 869,07 dolar AS per metrik ton. Sementara itu, harga pada Bursa CPO Malaysia mencapai 1.088,73 dolar AS per metrik ton. Adapun harga CPO di Port Rotterdam berada pada tingkat tertinggi, yaitu 1.443,90 dolar AS per metrik ton. Perbedaan ketiga angka tersebut menunjukkan variasi harga yang cukup lebar di sumber acuan.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025 mengatur cara penentuan HR ketika selisih rata-rata dari tiga sumber harga melebihi 40 dolar AS per metrik ton. Dalam kondisi tersebut, perhitungan menggunakan dua sumber yang berada pada median dan paling dekat dengan median. Mekanisme ini dimaksudkan agar nilai acuan tidak terlalu dipengaruhi oleh sumber harga yang posisinya jauh dari titik tengah data.
Untuk penetapan November 2026, harga dari ketiga sumber diurutkan dari yang terendah hingga tertinggi: Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, lalu Port Rotterdam. Bursa Malaysia menjadi nilai median. Dua sumber yang digunakan dalam perhitungan adalah bursa Indonesia dan Malaysia karena keduanya merupakan sumber yang paling dekat dengan median dibandingkan harga Rotterdam.
HR diperoleh dengan menghitung rata-rata harga dari kedua sumber tersebut. Penjumlahannya, 869,07 dolar AS dan 1.088,73 dolar AS per metrik ton, menghasilkan 1.957,80 dolar AS; angka itu kemudian dibagi dua. Dengan demikian, HR CPO November 2026 ditetapkan sebesar 978,90 dolar AS per metrik ton. Nilai ini menjadi dasar referensi dalam penetapan kebijakan terkait ekspor CPO pada periode tersebut.
Penetapan bea keluar (BK) untuk komoditas crude palm oil (CPO) pada November 2026 mengacu pada ketentuan tarif yang tercantum dalam kolom angka 7 Lampiran Huruf CPMK Nomor 38 Tahun 2024, sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025. Rujukan tersebut menjadi dasar dalam menentukan besaran BK yang berlaku, dengan penerapan mengikuti ketentuan dan klasifikasi produk yang diatur dalam regulasi terkait.
Selain BK, pungutan ekspor (PE) CPO dan produk turunannya ditetapkan dengan mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 juncto PMK Nomor 9 Tahun 2026. Dengan demikian, dasar pengenaan kedua komponen ekspor tersebut berbeda: BK merujuk pada lampiran CPMK yang telah disesuaikan, sedangkan PE menggunakan lampiran PMK mengenai pungutan ekspor. Pemisahan rujukan ini penting agar pelaku usaha dapat membaca ketentuan tarif secara tepat dan tidak menyamakan dasar hukum BK dengan PE.
Besaran yang berlaku untuk masing-masing barang perlu dicocokkan dengan klasifikasi komoditas dan ketentuan tarif dalam lampiran peraturan tersebut. Perubahan regulasi juga perlu diperhatikan ketika eksportir menyiapkan dokumen, memperkirakan biaya, dan menyusun kontrak pengiriman. Informasi mengenai harga referensi CPO dapat menjadi bagian dari dasar penghitungan sesuai mekanisme yang berlaku, tetapi penetapan tarif tetap merujuk pada aturan resmi yang disebutkan.
Baca juga: Kades Mander Tuban Dilaporkan Terkait Dugaan Pungutan Sewa 21 Kios | Direktur PT Satoe Komunika Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan dan Penipuan















