Kota Kediri Dicopot | AKBP Edy Herwiyanto tidak lagi menduduki jabatan Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) pada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur. Setelah mutasi, ia ditempatkan sebagai perwira menengah (pamen) di direktorat yang sama. Penempatan tersebut membuatnya tidak memegang jabatan struktural, atau berstatus non-job, sebagaimana disebutkan dalam informasi mengenai perubahan penugasannya.
Perubahan itu tercantum dalam surat telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/1271/X/KEP/2026 yang bertanggal 29 Oktober 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar administratif bagi pemindahan Edy dari posisi Kabag Wassidik ke penugasan sebagai pamen. Dengan demikian, ia tetap berada di lingkungan Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur, tetapi tidak lagi menjalankan fungsi pengawasan penyidikan yang melekat pada jabatan sebelumnya. Informasi mengenai mutasi ini muncul ketika proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri masih berlangsung.
Mutasi tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan yang sedang berjalan. Namun, perubahan jabatan perlu dibedakan dari kesimpulan pemeriksaan. Pemindahan atau penempatan seorang anggota Polri selama proses klarifikasi dan pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran, serta bentuk tindak lanjut apabila ditemukan, bergantung pada hasil pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku. Karena itu, keterangan mengenai status Edy saat ini menjelaskan posisi kedinasannya setelah telegram diterbitkan, bukan menetapkan kesalahan ataupun sanksi. Perkembangan pemeriksaan Propam Mabes Polri tetap menjadi proses tersendiri yang hasilnya perlu menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang. Sampai ada penjelasan lebih lanjut, informasi yang dapat dipastikan dari surat telegram tersebut adalah perubahan penugasan Edy menjadi pamen di direktorat yang sama, sementara pemeriksaan masih berlangsung. Pemisahan fakta mutasi dan hasil pemeriksaan penting agar pemberitaan tidak mendahului proses yang sedang dijalankan.Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan bahwa AKBP Edy Herwiyanto mengalami mutasi di tengah berlangsungnya pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Keterangan tersebut disampaikan Abast pada Jumat, 30 Oktober, sebagaimana tercantum dalam sumber pemberitaan. Ia menyebut pergeseran jabatan itu berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang berjalan, sehingga mutasi dan proses klarifikasi terhadap Edy berlangsung dalam waktu berdekatan. Pernyataan tersebut menjelaskan hubungan perubahan penugasan dengan pemeriksaan, tetapi tidak merinci alasan administratif maupun dasar keputusan mutasi secara terperinci. Informasi yang disampaikan kepolisian daerah itu juga tidak serta-merta menjelaskan substansi persoalan yang sedang ditangani.
Abast menyatakan pemeriksaan terhadap Edy ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri. Karena proses berada di bawah kewenangan Propam Mabes Polri, Polda Jawa Timur belum dapat menyampaikan materi pemeriksaan ataupun menjelaskan dugaan perkara yang mungkin berkaitan. Dengan demikian, keterangan dari Polda Jatim terbatas pada konfirmasi mengenai mutasi serta lembaga yang menangani pemeriksaan. Penjelasan tersebut tidak mengungkap pertanyaan yang diajukan kepada Edy, dokumen yang diperiksa, maupun dugaan pelanggaran yang sedang ditelaah. Hal-hal itu masih menjadi bagian dari proses yang dikelola oleh institusi di tingkat Mabes Polri.
Pembatasan informasi tersebut menunjukkan bahwa penjelasan mengenai substansi pemeriksaan perlu merujuk pada keterangan resmi dari Divisi Propam Mabes Polri. Sampai informasi lebih lanjut disampaikan oleh pihak yang berwenang, belum ada rincian yang dapat dipastikan mengenai perkara yang mungkin mendasari pemeriksaan. Karena itu, hubungan mutasi dan pemeriksaan sebaiknya dipahami sesuai pernyataan Abast, tanpa menarik kesimpulan tentang kesalahan atau hasil penanganan. Mutasi yang telah dibenarkan merupakan informasi mengenai perubahan penugasan, sedangkan pemeriksaan tetap menjadi proses tersendiri yang ditangani Propam. Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan tambahan tentang materi maupun perkembangan pemeriksaan tersebut, sebab penanganannya berada di luar kewenangan yang dijelaskan Abast. Informasi lanjutan perlu menunggu penjelasan resmi dari Mabes Polri agar konteks pemeriksaan dan status prosesnya dapat dipahami secara utuh dan akurat.Hingga pemeriksaan terhadap AKBP Edy Herwiyanto oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri berlangsung, kepolisian belum mengungkap secara terbuka dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemeriksaan tersebut. Belum ada keterangan resmi yang merinci tindakan atau keputusan apa yang sedang ditelusuri, kapan dugaan itu terjadi, maupun pihak yang menyampaikan laporan atau informasi awal. Karena rincian tersebut belum disampaikan, publik belum dapat mengetahui ruang lingkup pemeriksaan secara pasti. Informasi mengenai pemeriksaan perlu dibedakan dari kesimpulan tentang kesalahan, sebab proses pemeriksaan masih berjalan dan belum menghasilkan keterangan akhir yang diumumkan.
Polda Jawa Timur juga belum dapat menyimpulkan apakah terdapat pelanggaran dalam perkara yang berkaitan dengan Edy. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penilaian baru dapat dilakukan setelah tahapan pemeriksaan selesai dan informasi yang diperlukan ditelaah. Dengan demikian, belum ada hasil pemeriksaan yang dapat dipakai untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk untuk menentukan bentuk maupun tingkat tanggung jawab pihak terkait. Sampai proses itu rampung, setiap kesimpulan mengenai dugaan tersebut masih terlalu dini. Kepolisian belum menyampaikan waktu penyelesaian pemeriksaan atau jadwal pengumuman hasilnya, sehingga perkembangan resmi tetap perlu menunggu keterangan dari institusi berwenang.
Selain itu, belum ada penjelasan resmi yang memastikan kebenaran informasi yang mengaitkan Edy dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Kepolisian juga belum menerangkan apakah informasi tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan Propam Mabes Polri atau memiliki hubungan langsung dengan proses yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, kaitan kabar tersebut dan pemeriksaan belum dapat dipastikan. Pemberitaan maupun pernyataan yang beredar perlu dipahami sebagai informasi yang belum dikonfirmasi secara resmi, bukan sebagai temuan atau keputusan institusi. Penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pemeriksaan, dugaan yang ditelaah, dan hasil akhirnya baru dapat menjadi pegangan setelah kepolisian menyampaikannya secara terbuka. Hingga saat itu, status perkara tetap berada dalam tahap pemeriksaan, tanpa kesimpulan yang diumumkan mengenai dugaan pelanggaran.AKBP Edy Herwiyanto dikenal sebagai ayah Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati. Informasi mengenai hubungan keluarga tersebut menjadi bagian dari latar belakang yang ikut disorot setelah kabar mutasi Edy muncul ketika pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri masih berlangsung. Meski demikian, hubungan keluarga dan perjalanan karier seorang pejabat perlu dipisahkan dari substansi pemeriksaan. Penilaian atas perkara tetap menjadi kewenangan pihak yang menangani proses tersebut, berdasarkan keterangan serta informasi yang diperoleh secara resmi.
Sebelum bertugas sebagai Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur, Edy pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya. Jabatan sebelumnya itu merupakan bagian dari rekam penugasannya di lingkungan kepolisian. Adapun jabatan dan penempatan personel dapat berubah seiring kebijakan organisasi. Karena itu, kabar mutasi perlu dipahami sesuai informasi resmi, tanpa menarik kesimpulan mengenai kaitannya dengan pemeriksaan sebelum penjelasan dari pihak berwenang tersedia.
Perhatian publik terhadap perubahan penugasan tersebut muncul karena waktunya berdekatan dengan pemeriksaan Propam Mabes Polri. Namun, kedekatan waktu saja tidak cukup untuk memastikan alasan atau hubungan sebab-akibat mutasi dan proses pemeriksaan. Rincian mengenai dasar keputusan mutasi, materi yang diperiksa, maupun status penanganannya perlu mengacu pada keterangan institusi terkait. Sikap hati-hati dalam menyampaikan informasi juga penting agar pemberitaan tidak mendahului hasil pemeriksaan dan tidak membentuk kesimpulan yang belum terverifikasi.
Polda Jawa Timur menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Baca juga: Pemeriksaan Internal Lapas Cibinong Ungkap Fasilitas Tidak Wajar















