Patrolihukum.net // LAMONGAN – Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali menjadi perhatian publik. Seorang pria berinisial B (60), yang diketahui sebagai pendiri sekaligus pengajar TPQ Ar-Ridlwan di Desa Puncakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan asusila terhadap seorang santriwati berusia 11 tahun. Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi pada 15 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terlapor merupakan pengajar di TPQ Ar-Ridlwan yang berada di lingkungan kompleks Pondok Pesantren Al-Islami Mamba’ul Qur’an Ar-Ridlwani, Jalan Sawahan, Desa Puncakwangi.
Perkara ini mulai ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan oleh penyidik. Korban yang identitasnya disamarkan dengan nama Bunga, didampingi orang tua serta kuasa hukumnya, telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan kepada kepolisian.
Kuasa hukum korban dari kantor hukum Afan Rahmad & Partner, H. Mohammad Afan Rahmad Dani, S.H., membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
Menurut Afan, kehadiran pihak korban merupakan bagian dari tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Kami datang untuk menindaklanjuti laporan. Hari ini pihak pelapor diminta hadir untuk memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut,” ujar Afan, Jumat (30/10/2026).
Afan menyampaikan keprihatinannya atas dugaan peristiwa tersebut. Ia menilai, apabila dugaan itu terbukti, tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut perlindungan anak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lingkungan pendidikan keagamaan.
Ia juga menyebut adanya informasi dari orang tua korban mengenai kemungkinan terdapat santriwati lain yang mengalami kejadian serupa.
Meski demikian, informasi tersebut masih perlu didalami dan diverifikasi oleh penyidik untuk memastikan kebenarannya.
“Kami berharap penyidik mengembangkan perkara ini. Jika memang ada korban lain, kami siap membantu melakukan pendampingan agar mereka berani melapor dan mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Afan.
Pihak kuasa hukum berharap kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, serta memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban yang masih berusia anak.
Afan juga meminta agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berhenti pada pemeriksaan awal.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Jika terbukti bersalah, kami meminta pelaku dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Di sisi lain, upaya untuk memperoleh keterangan dari seluruh pihak terkait masih terus dilakukan. Terlapor B dikabarkan telah lebih dahulu dimintai keterangan oleh penyidik guna memberikan klarifikasi atas dugaan yang dilaporkan.
Namun, hingga berita ini disusun, Polres Lamongan belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan awal maupun perkembangan status hukum terlapor.
Pihak TPQ Ar-Ridlwan, yang selama ini dikenal menyelenggarakan pembelajaran tahsin, tajwid, serta tahfidz dasar Juz ‘Amma, juga belum memberikan pernyataan resmi terkait perkara tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kepolisian, pihak terlapor, maupun pengelola lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Perkembangan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan. (***)
Catatan: Terlapor masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan. Seluruh dugaan dalam perkara ini harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan identitas anak.















