Enam Dapur MBG di Lumajang Disanksi BGN, Operasional Dihentikan Mulai 2 November

banner 468x60

Patrolihukum.net // LUMAJANG – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian operasional khusus terhadap enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Penghentian sementara tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Senin, 2 November 2026.

Sanksi ini diberikan menyusul ketidakpatuhan enam dapur dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH), yang menjadi salah satu kewajiban administrasi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan Surat BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026, terdapat enam SPPG yang masuk dalam daftar pemberhentian operasional khusus.

Keenam lokasi tersebut yakni SPPG Pasirian Madurejo, Randuagung Gedangmas, Kedungjajang Grobogan, Lumajang Kepuharjo, Pasirian-Pasirian 2, serta Yosowilangun Krai 2.

Kepala Pelaksana SPPG Lumajang, Della Ayu Faradhika, menjelaskan bahwa pemberhentian operasional khusus merupakan bentuk sanksi administratif yang mengharuskan dapur MBG menghentikan sementara seluruh aktivitasnya.

Menurut Della, keputusan tersebut diambil karena enam SPPG yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan dalam penyampaian laporan penggunaan dana harian.

“Karena hal tersebut (LPDH), ditetapkan Pemberhentian Operasional Khusus sebagai sanksi administratif terhadap SPPG yang dimaksud,” ujar Della, Jumat (30/10/2026).

Ia menegaskan, penghentian operasional tersebut tidak bersifat permanen. Keenam dapur MBG masih memiliki kesempatan untuk kembali menjalankan aktivitas pelayanan setelah menyelesaikan seluruh kewajiban pelaporan yang menjadi dasar pemberian sanksi.

Dengan demikian, masa penghentian operasional akan berlangsung hingga masing-masing SPPG memenuhi ketentuan administrasi yang telah ditetapkan oleh BGN.

“Jadi, SPPG akan berhenti operasional sementara terhitung mulai tanggal 2 November 2026, hingga menyelesaikan seluruh pelaporan yang ada,” ungkapnya.

Pemberhentian sementara ini menjadi perhatian dalam pelaksanaan program MBG di Kabupaten Lumajang. Kepatuhan terhadap tata kelola administrasi dan pelaporan penggunaan dana menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.

BGN diharapkan dapat memastikan proses evaluasi dan pemenuhan kewajiban administrasi berjalan optimal, sehingga operasional dapur yang dikenai sanksi dapat kembali dilaksanakan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

(Redaksi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60