Jakarta | Zahra Nazira Firman, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Trisakti, tampil memimpin rekan-rekannya melafalkan ikrar Sumpah Mahasiswa dalam aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Aksi tersebut berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, sehari setelah peringatan Sumpah Pemuda. Momen itu menempatkan Zahra di tengah perhatian peserta dan publik yang mengikuti jalannya demonstrasi. Ia memandu pelafalan ikrar bersama mahasiswa yang berkumpul di lokasi, menjadikan seruan tersebut salah satu bagian penting dari rangkaian aksi hari itu.
Sebelumnya, perhatian publik dalam aksi mahasiswa lebih banyak tertuju pada orasi Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra. Kali ini, sorotan beralih kepada Zahra ketika ia memimpin ikrar di hadapan rekan-rekannya. Pergeseran perhatian itu menunjukkan bahwa aksi tersebut menghadirkan sejumlah suara dan bentuk penyampaian aspirasi, bukan hanya satu tokoh atau satu orasi. Kehadiran Zahra sebagai pemimpin ikrar memberi ruang bagi pesan kolektif mahasiswa untuk terdengar secara bersama-sama. Dengan demikian, momen di Patung Kuda tidak hanya menjadi latar bagi penyampaian tuntutan, tetapi juga memperlihatkan peran mahasiswa dalam menyuarakan sikap melalui simbol dan pernyataan bersama.
Pelafalan Sumpah Mahasiswa di kawasan Patung Kuda juga memiliki konteks waktu yang kuat. Berlangsung sehari setelah peringatan Sumpah Pemuda, ikrar itu mengingatkan peserta pada semangat persatuan yang lekat dengan sejarah gerakan pemuda di Indonesia. Dalam suasana aksi, Zahra memimpin para mahasiswa mengucapkan komitmen tersebut sebagai bagian dari keterlibatan mereka dalam menyampaikan aspirasi. Peristiwa ini menjadi salah satu gambaran tentang cara mahasiswa merangkai refleksi atas momentum kebangsaan dengan kegiatan publik. Sosok Zahra pun menarik perhatian karena tampil memandu rekan-rekannya, sementara aksi berlangsung di ruang terbuka pusat Jakarta. Kehadirannya melengkapi perhatian yang sebelumnya diberikan kepada Fathimah Azzahra, sekaligus menegaskan bahwa berbagai perwakilan mahasiswa turut mengambil peran dalam menyuarakan aspirasi pada demonstrasi tersebut.
Zahra menyampaikan tiga tuntutan yang menurutnya menjadi pokok persoalan di balik aksi mahasiswa di Patung Kuda. Ketiganya mencakup pemulihan sejumlah bidang kehidupan nasional, penghapusan rangkap jabatan oleh pejabat, serta penegakan supremasi sipil. Susunan tuntutan tersebut menunjukkan bahwa aksi tidak hanya menyoroti satu isu, tetapi juga mengangkat persoalan yang berkaitan dengan kondisi masyarakat dan tata kehidupan bernegara.
Tuntutan pertama adalah pemulihan ekologi, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan nasional. Empat bidang ini disebut dalam satu rangkaian sebagai bagian dari hal-hal yang perlu dipulihkan. Penyebutan tersebut menempatkan lingkungan, penghidupan ekonomi, layanan pendidikan, dan kesehatan sebagai perhatian yang saling berdampingan dalam tuntutan mahasiswa. Zahra tidak menguraikan kebijakan tertentu dalam tuntutan itu; inti pesannya adalah perlunya pemulihan pada bidang-bidang tersebut.
Tuntutan kedua adalah penghapusan rangkap jabatan oleh pejabat. Dalam rumusan yang disampaikan, perhatian diarahkan pada praktik pejabat yang memegang lebih dari satu jabatan. Tuntutan ini menjadi salah satu pokok yang dibawa dalam aksi, tanpa menyebut nama pihak tertentu maupun rincian aturan yang diharapkan. Dengan demikian, fokusnya tetap pada permintaan untuk menghapus rangkap jabatan sebagaimana disampaikan Zahra.
Tuntutan ketiga adalah penegakan supremasi sipil. Seruan ini menegaskan pentingnya supremasi sipil sebagai bagian dari agenda yang diangkat para mahasiswa. Seperti dua tuntutan lainnya, rumusannya disampaikan sebagai pokok persoalan, bukan sebagai uraian teknis mengenai langkah atau kebijakan tertentu. Zahra menempatkan penegakan supremasi sipil bersama pemulihan bidang-bidang nasional dan penghapusan rangkap jabatan sebagai rangkaian tuntutan aksi.
Ketiga seruan tersebut menjadi kerangka untuk memahami alasan aksi berlangsung. Zahra menyebutnya sebagai pokok persoalan yang melatarbelakangi aksi mahasiswa di Patung Kuda. Karena itu, tuntutan-tuntutan tersebut perlu dibaca sesuai susunan dan makna yang disampaikan: pemulihan ekologi, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan nasional; penghapusan rangkap jabatan oleh pejabat; serta penegakan supremasi sipil. Tidak ada rincian tambahan mengenai kebijakan maupun pihak tertentu dalam rumusan yang disampaikan tersebut.
Zahra menjelaskan bahwa pendidikan, kesehatan, dan ekonomi merupakan hak dasar setiap warga negara. Ketiganya berkaitan langsung dengan kesempatan masyarakat untuk hidup layak dan mengembangkan diri. Karena itu, menurutnya, pemenuhan kebutuhan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai pemberian yang bergantung pada kemurahan hati pihak tertentu. Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak-hak tersebut bagi warga, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan dan dukungan yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam menyampaikan pandangan itu, Zahra mengaitkan jaminan hak dasar dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ia merujuk pada konstitusi sebagai dasar bagi tuntutan agar pendidikan, kesehatan, dan ekonomi mendapat perhatian serta perlindungan negara. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari alasan mengapa tuntutan dibawa dalam aksi mahasiswa di Patung Kuda. Aksi, dalam konteks ini, digunakan untuk menyuarakan harapan warga agar hak yang seharusnya dijamin tidak berhenti sebagai gagasan, tetapi hadir dalam kebijakan dan pelaksanaan yang dapat dirasakan.
Zahra juga menyoroti bahwa hak-hak itu semestinya tidak perlu terus-menerus ditagih melalui aksi di jalan. Apabila negara menjalankan jaminannya, warga tidak seharusnya berulang kali turun ke ruang publik hanya untuk mengingatkan tentang kebutuhan mendasar mereka. Namun, ketika tuntutan tersebut masih perlu disampaikan, aksi menjadi cara bagi mahasiswa untuk menarik perhatian terhadap persoalan yang mereka anggap penting. Dengan demikian, seruan yang dibawa bukan sekadar permintaan sesaat, melainkan dorongan agar tanggung jawab negara terhadap hak warga dijalankan secara konsisten. Uraian Zahra menempatkan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi sebagai pokok tuntutan sekaligus alasan bagi kehadiran mahasiswa dalam aksi, dengan rujukan pada jaminan konstitusional sebagaimana ia sampaikan. Pandangan itu menjelaskan tujuan penyampaian tuntutan, tanpa menguraikan ketentuan hukum lebih jauh daripada keterangan yang dikemukakan Zahra.Dalam pandangan Zahra, ketimpangan dan krisis ekologis di sejumlah wilayah Indonesia masih belum memperoleh perhatian serius yang sebanding dengan dampaknya. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerusakan alam, tetapi juga menyentuh kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak. Ketika hutan dan lahan terbakar, warga menghadapi udara tercemar, gangguan aktivitas sehari-hari, serta ancaman terhadap kesehatan. Namun, kondisi seperti ini kerap tidak menjadi prioritas dalam pembahasan maupun penanganan pemerintah. Zahra menyoroti perlunya melihat krisis ekologis sebagai masalah publik yang mendesak, bukan sebagai kejadian sementara yang dapat dibiarkan berlalu tanpa tindak lanjut. Dampaknya nyata dan dirasakan langsung oleh warga.
Zahra menegaskan bahwa kritiknya tidak berarti ia menyatakan para pejabat tidak bekerja atau sama sekali tidak melakukan apa pun. Penekanannya adalah bahwa upaya yang telah dijalankan perlu dievaluasi berdasarkan hasil dan dampaknya bagi masyarakat. Pemerintah perlu memastikan penanganan berjalan cepat, terukur, dan menyentuh kebutuhan warga, terutama ketika kebakaran hutan dan lahan terjadi. Respons yang lambat atau tidak memadai dapat memperpanjang paparan asap dan memperbesar beban yang harus ditanggung masyarakat. Karena itu, evaluasi kinerja bukan semata-mata bentuk penolakan terhadap kerja pemerintah, melainkan dorongan agar kebijakan dan tindakan yang ada benar-benar efektif. Penanganan darurat juga perlu disertai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Bagi Zahra, krisis tersebut juga menuntut kejelasan mengenai tanggung jawab. Harus ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban ketika kebakaran hutan dan lahan menimbulkan kerugian serta membahayakan warga. Kepastian tanggung jawab penting agar penanganan tidak berhenti pada pernyataan atau respons sesaat, melainkan menghasilkan tindakan nyata dan perbaikan.
Baca juga: Aksi Bersama Mahasiswa untuk Menyuarakan Suara Rakyat | BELAJAR HUMAS DARI LAPANGAN, MAHASISWA PARIWISATA BATAM KUNJUNGI BIDHUMAS POLDA KEPRI | Kapolri: Mahasiswa UMSU Disiapkan Menjadi Pemimpin Indonesia Emas 2045















