**Probolinggo, Patrolihukum.net** — Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal. Kali ini, Disnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo menyalurkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja rentan yang pembiayaannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Penyerahan kartu secara simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris atau yang akrab disapa **Gus Haris**, didampingi jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Kecamatan Krejengan, Kamis (30/10/2025). Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo **Saniwar**, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo, sejumlah kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Probolinggo.

25 Ribu Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Dalam kegiatan tersebut, terungkap bahwa total penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan melalui DBHCHT di Kabupaten Probolinggo tahun 2025 mencapai **25.215 pekerja rentan**, meliputi buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh, nelayan, serta guru ngaji. Khusus di Kecamatan Krejengan, sebanyak **1.851 buruh tani tembakau** menerima kartu perlindungan sosial tersebut.
Bupati Gus Haris menyampaikan apresiasi terhadap sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan masyarakat. Menurutnya, perlindungan sosial bagi pekerja rentan merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat akar rumput.
> “Melalui program ini, para buruh tani tembakau kini memiliki jaminan sosial yang melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja hingga santunan kematian. Semoga manfaat ini dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan keluarga para pekerja,” ujar Gus Haris.
Perlindungan Nyata bagi Sektor Informal
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo **Saniwar** menjelaskan bahwa program ini merupakan salah satu bentuk realisasi pemanfaatan DBHCHT yang diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama di sektor-sektor yang selama ini minim perlindungan sosial.
“Untuk tahun 2025, sebanyak 25.215 pekerja rentan sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah itu, 1.851 penerima berasal dari Kecamatan Krejengan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saniwar menegaskan bahwa perlindungan yang diberikan tidak hanya mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK), tetapi juga jaminan kematian (JKM).
“Jika petani mengalami kecelakaan saat berangkat ke sawah atau ketika bekerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan Rp80 juta. Sedangkan untuk meninggal dunia karena sakit namun masih aktif sebagai peserta, santunannya sebesar Rp42 juta,” terangnya.
Pendataan Akurat dan Harapan Berkelanjutan
Untuk memastikan program ini tepat sasaran, Disnaker bekerja sama dengan Dinas Pertanian dalam pendataan penerima manfaat. Pendekatan ini memastikan hanya pekerja rentan yang benar-benar layak menerima perlindungan yang dibiayai melalui DBHCHT.
“Ke depan, kami berharap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai DBHCHT bisa bertransformasi menjadi peserta mandiri. Seiring meningkatnya kesadaran dan kemampuan ekonomi, para pekerja diharapkan dapat membayar iuran sendiri tanpa sepenuhnya bergantung pada pemerintah,” tegas Saniwar.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa tantangan ke depan cukup berat. Pasalnya, alokasi DBHCHT tahun 2026 diproyeksikan turun hingga **30 persen**, dari 25.215 peserta menjadi sekitar 17.000 peserta.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat mempertahankan alokasi DBHCHT di angka Rp100 miliar, agar jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja rentan tidak berkurang,” imbuhnya.
Data dan Dampak Program
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Probolinggo, program perlindungan sosial melalui DBHCHT tahun 2025 telah dialokasikan untuk **14.800 buruh tani tembakau**, **275 buruh tani cengkeh**, dan **2.855 nelayan**. Selain itu, melalui DBHCHT perubahan, bantuan juga diberikan kepada **2.690 nelayan** dan **4.525 guru ngaji** yang tersebar di 18 kecamatan.
Hingga akhir Oktober 2025, tercatat **40 ahli waris telah mengajukan klaim Jaminan Kematian (JKM)** kepada BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini menunjukkan bahwa manfaat perlindungan sosial benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat penerima.
Dengan keberlanjutan program ini, Pemerintah Kabupaten Probolinggo berharap seluruh pekerja rentan dapat menikmati hak yang sama atas perlindungan sosial, sebagai pondasi menuju kesejahteraan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
*(Bambang/Red)*
 
		
 
		 
		 
				
 
			
 
                 
                 
                 
                




 
		 
 
 
 
 
 
 
 
 
 








