Probolinggo, Patrolihukum.net — Kabar gembira datang untuk para petani di Kabupaten Probolinggo. Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen dari harga sebelumnya. Penurunan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/KPTS/SR.310/M/10/2025 dan mulai berlaku efektif pada tahun ini.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Probolinggo, dr. Mohammad Haris, M.Kes, atau yang akrab disapa Gus Haris, saat konferensi pers bersama Komandan Kodim 0820/Probolinggo Letkol Arh Iwan Hermaya, Selasa (28/10/2025).

Dalam kesempatan itu, Gus Haris menegaskan bahwa seluruh kios dan pengecer wajib menjual pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Rinciannya, pupuk Urea sebesar Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak, NPK Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak, ZA Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak, dan pupuk organik Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak ukuran 40 kilogram.
“Penurunan harga ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. Kami ingin memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani dengan harga sesuai aturan,” ujar Gus Haris.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi pupuk agar tidak terjadi penyimpangan, seperti penimbunan atau penjualan di atas harga yang telah ditetapkan.
“Saya minta seluruh kios dan pengecer menjual sesuai dengan HET. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat bisa langsung melapor ke aparat desa atau dinas terkait. Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku yang mencoba bermain di balik kebijakan ini,” tegasnya.
Menurut Gus Haris, penurunan harga pupuk diharapkan menjadi stimulus penting bagi sektor pertanian, terutama menjelang musim tanam akhir tahun. Dengan biaya produksi yang lebih ringan, petani dapat meningkatkan luas tanam dan hasil panen yang pada akhirnya berpengaruh terhadap peningkatan ekonomi daerah.
“Bersama kita wujudkan petani sejahtera, pertanian maju, dan ketahanan pangan yang kuat di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.
Langkah strategis ini disambut positif oleh para petani di berbagai wilayah. Sejumlah kelompok tani mengaku kebijakan tersebut menjadi angin segar di tengah naiknya harga kebutuhan pokok dan biaya operasional pertanian yang kian tinggi. Mereka berharap kebijakan ini benar-benar diawasi agar tidak ada penyimpangan di tingkat bawah.
Sementara itu, pihak Kodim 0820/Probolinggo yang turut mendampingi dalam agenda tersebut menyatakan siap membantu pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan di lapangan. “Kami akan ikut mengawal agar distribusi pupuk tepat sasaran dan tidak ada pihak yang bermain curang,” ungkap Letkol Arh Iwan Hermaya.
Dengan langkah sinergis antara Pemkab, TNI, dan masyarakat, kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi ini diharapkan menjadi tonggak awal menuju transformasi sektor pertanian yang lebih berdaya dan berkelanjutan di Kabupaten Probolinggo.
(Bambang/Red)
















