Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Gerindra Buka Opsi Majukan Kaesang di Jakarta Selain Ridwan Kamil

badge-check

Patrolihukum.net — Jum’at (21/6/2024), Partai Gerindra kini sedang mempertimbangkan untuk mengusung Kaesang Pangarep sebagai calon gubernur alternatif di Jakarta, selain Ridwan Kamil. Meskipun belum ada keputusan final, langkah ini menunjukkan potensi besar Kaesang dalam kancah politik ibu kota.

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa Kaesang Pangarep memiliki popularitas yang kuat di kalangan milenial dan dapat menjadi pilihan yang menarik bagi pemilih Jakarta. “Kami sedang mempertimbangkan dengan serius untuk memajukan Kaesang Pangarep sebagai opsi alternatif yang segar dan berbeda,” ujar Prabowo.

Gerindra Buka Opsi Majukan Kaesang di Jakarta Selain Ridwan Kamil

Kaesang sendiri dikenal sebagai pengusaha muda sukses dan aktivis sosial yang aktif dalam berbagai inisiatif kewirausahaan dan keberlanjutan. Meskipun demikian, belum ada komentar resmi dari pihak Kaesang maupun Ridwan Kamil terkait kemungkinan ini.

Pemilihan gubernur DKI Jakarta tahun depan diharapkan menjadi ajang persaingan sengit antara berbagai kandidat yang mewakili beragam latar belakang dan visi. Dalam konteks ini, pilihan Gerindra untuk mempertimbangkan Kaesang Pangarep menambah dinamika politik yang menarik menjelang Pemilu.

Kami akan terus mengupdate perkembangan berita ini seiring dengan perkembangan lebih lanjut dari Partai Gerindra dan respons dari tokoh-tokoh yang bersangkutan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perbedaan UU LLAJ dan UU Perhubungan Jadi Sorotan Jelang Mudik Lebaran 2026

19 Maret 2026 - 10:20 WIB

Perbedaan UU LLAJ dan UU Perhubungan Jadi Sorotan Jelang Mudik Lebaran 2026

Enam Rumah Warga desa Taima rusak Diterjang Gelombang, Diminta Pemda Banggai Tidak Tidur, Berikan Solusi.

18 Maret 2026 - 20:23 WIB

Enam Rumah Warga desa Taima rusak Diterjang Gelombang, Diminta Pemda Banggai Tidak Tidur, Berikan Solusi.

LRN Bancar Gelar Aksi Bagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

18 Maret 2026 - 17:23 WIB

LRN Bancar Gelar Aksi Bagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Penarikan Kendaraan Tanpa BAST Bisa Ilegal, Ini Penjelasan Praktisi Hukum Kediri

18 Maret 2026 - 09:13 WIB

Penarikan Kendaraan Tanpa BAST Bisa Ilegal, Ini Penjelasan Praktisi Hukum Kediri

Majelis Istima’il Qur’an dan Doa Bersama Sambut Hari Kemenangan di Desa Tenggur

17 Maret 2026 - 14:49 WIB

Majelis Istima’il Qur’an dan Doa Bersama Sambut Hari Kemenangan di Desa Tenggur
Trending di Berita