Gelar Operasi Sikat Semeru 2024, Polres Nganjuk Ringkus Satu Orang Komplotan Pencuri Emas di Kertosono

Patrolihukum.net – Polres Nganjuk, dalam Operasi Sikat Semeru 2024, berhasil menangkap seorang pria berinisial FR (48) dari Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang pada Selasa (04/06/2024). Menurut AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., FR diduga sebagai salah satu anggota komplotan pencuri emas di Kertosono yang terjadi pada Selasa 21 Mei 2024 sekitar jam 10.20 WIB, namun baru dilaporkan oleh korban pada Minggu, 02 Juni 2024.

“Kami baru menerima laporan hari Minggu dan langsung menganalisis Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mempelajari rekaman CCTV. Berkat kejelian Tim Sikat Semeru 2024, salah satu dari dua pelaku yang berperan sebagai sopir berhasil kami tangkap,” ujar AKBP Muhammad.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa modus operandi komplotan ini adalah dengan memanfaatkan kelengahan pegawai toko yang melayani pelaku perempuan yang menyamar sebagai pembeli.

“Dari rekaman CCTV kami, terlihat seorang perempuan mencoba dua bentuk gelang. Setelah mencoba, pelaku hanya mengembalikan satu gelang dan pergi dengan membawa satu gelang emas seberat 8 gram atau senilai 4,4 juta rupiah,” terang AKP Julkifli.

AKP Julkifli menambahkan bahwa saat ini FR (48) beserta barang bukti diamankan di Polres Nganjuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim masih melakukan pengejaran terhadap perempuan anggota komplotan yang belum tertangkap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *