Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Opini

Fenomena Gugatan Akal-Akalan: Saat Hukum Dijadikan Alat Tersangka untuk Menekan Korban

badge-check


Fenomena Gugatan Akal-Akalan: Saat Hukum Dijadikan Alat Tersangka untuk Menekan Korban Perbesar

Pati, Patrolihukum.net – Sidang perdata antara Utomo alias Kaji Tomo dengan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah di PN Pati membuka kembali perdebatan publik tentang bagaimana hukum bisa dijadikan alat permainan tersangka kriminal. Betapa tidak, seorang tahanan yang sedang menjalani proses pidana, justru masih memiliki ruang untuk menggugat perdata dengan dalih kwitansi kadaluwarsa.

Fenomena ini bukan sekadar perkara kecil di ruang sidang. Ia menjadi gambaran betapa hukum di negeri ini seringkali bisa dimanipulasi. Gugatan perdata yang dilayangkan Utomo bahkan dinilai kuasa hukum Zana, Dr. Nimerodin Gulo, S.H., M.H., sebagai “trik untuk mengulur waktu.” Dalam bahasa lain: sebuah akal-akalan hukum.

Fenomena Gugatan Akal-Akalan: Saat Hukum Dijadikan Alat Tersangka untuk Menekan Korban

Akal-Akalan di Balik Gugatan

Jika ditelusuri, substansi gugatannya tidak memiliki logika hukum yang kuat. Utomo menuntut ganti rugi Rp350 juta untuk syarat damai, padahal fakta kasus sebelumnya menunjukkan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1,75 miliar.

Pertanyaan yang wajar muncul: bagaimana mungkin seorang pelaku penipuan yang sudah dipenjara masih bisa tampil sebagai “korban” dalam gugatan perdata? Di sinilah publik mempertanyakan kredibilitas sistem hukum: apakah celah ini memang legal, atau justru merupakan bentuk manipulasi prosedural?


Retaknya Kekuatan “Maestro”

Kasus ini juga memperlihatkan rapuhnya bangunan kuasa Kaji Tomo yang selama ini diyakini punya jejaring kuat. Narasi tentang kedekatan dengan figur-figur besar, bahkan diduga melibatkan tokoh berpengaruh di Pati, kini mulai runtuh.

Dulu ia masih bisa mengandalkan dukungan keluarga dan beking berpangkat bintang. Kini, satu per satu pendukungnya berbalik arah. Suwarti, yang dulu berada di pihak Utomo, kini justru bergabung dengan Zana. Kesaksiannya terang: Utomo bukan orang baik, melainkan sosok yang kerap membujuk untuk melakukan kejahatan.


Ironi Kepastian Hukum

Fenomena gugatan ini menunjukkan dua wajah hukum di Indonesia. Di satu sisi, prosedur perdata memang membuka ruang seluas-luasnya bagi siapapun untuk menggugat. Namun di sisi lain, tanpa pengawasan yang ketat, prosedur ini bisa dijadikan senjata untuk menekan korban dan mengulur proses hukum pidana.

Pertanyaannya, apakah pengadilan berani menyebut gugatan ini tidak layak? Ataukah akan tetap mengikuti formalitas prosedural meski substansinya lemah?

Jika jawaban yang kedua yang terjadi, maka masyarakat semakin sulit percaya bahwa hukum benar-benar bekerja untuk keadilan.


Penutup: Saatnya Tegas pada Manipulasi Hukum

Kasus Kaji Tomo adalah cermin bagaimana seorang tersangka bisa mencoba mengontrol situasi dari balik jeruji besi. Ia bukan sekadar perkara pribadi antara Utomo dan Zana, melainkan simbol bahwa hukum bisa dipelintir dengan mudah oleh mereka yang terbiasa bermain di zona abu-abu.

Masyarakat kini menunggu: apakah PN Pati akan berpihak pada keadilan substantif, atau sekadar menjadi panggung drama panjang dengan episode tak berkesudahan?

🖊️ Opini By Mury PRIMA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

NEGARA AKHIRNYA TURUN TANGAN: DUKUN SANTET, TEROR MISTIK, DAN JEJAK DIGITAL KINI MASUK BIDIKAN PIDANA, Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Bongkar Cara Pembuktian Pasal 252 KUHP Nasional Tanpa Bola Kristal dan Tanpa Ahli Sihir

22 Mei 2026 - 10:48 WIB

NEGARA AKHIRNYA TURUN TANGAN: DUKUN SANTET, TEROR MISTIK, DAN JEJAK DIGITAL KINI MASUK BIDIKAN PIDANA, Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Bongkar Cara Pembuktian Pasal 252 KUHP Nasional Tanpa Bola Kristal dan Tanpa Ahli Sihir

Diduga Kadus 3 (MNT) Sebar Fitnah Tutup Cafe Tidak Di Kasih Utang,Tunjukan Buktinya, Roby Akan Polisikan Pencemaran Nama Baik Dan Diskriminasi Kebebasan Pers.

19 Mei 2026 - 17:34 WIB

Diduga Kadus 3 (MNT) Sebar Fitnah Tutup Cafe Tidak Di Kasih Utang,Tunjukan Buktinya, Roby Akan Polisikan Pencemaran Nama Baik Dan Diskriminasi Kebebasan Pers.

Eks Pekerja Klinik Utama Sentosa Tagih Pesangon Usai Operasional Pindah ke Jakarta Pusat

19 Mei 2026 - 17:10 WIB

Eks Pekerja Klinik Utama Sentosa Tagih Pesangon Usai Operasional Pindah ke Jakarta Pusat

Jalan Dibangun dari Keringat Warga, Bukan Janji: Swadaya Masyarakat Cilacap Jadi Sorotan

18 Mei 2026 - 06:23 WIB

Jalan Dibangun dari Keringat Warga, Bukan Janji: Swadaya Masyarakat Cilacap Jadi Sorotan

Jerat Pidana Persangkaan Palsu: Saat Laporan Polisi Berubah Menjadi Senjata Balas Dendam, Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Ingatkan Ancaman Pasal 438 KUHP Baru bagi Pelapor Rekayasa

18 Mei 2026 - 05:48 WIB

Jerat Pidana Persangkaan Palsu: Saat Laporan Polisi Berubah Menjadi Senjata Balas Dendam, Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Ingatkan Ancaman Pasal 438 KUHP Baru bagi Pelapor Rekayasa
Trending di Opini