Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Opini

Dugaan Pungli P3K di PSP, Ketua Kongres Pemuda Indonesia Padang Sidempuan Ary Azi, S.H Desak APH Tim Saber Pungli Periksa Kadisdik dan Walikota

badge-check


Dugaan Pungli P3K di PSP, Ketua Kongres Pemuda Indonesia Padang Sidempuan Ary Azi, S.H Desak APH Tim Saber Pungli Periksa Kadisdik dan Walikota Perbesar

Kota Padang | Dugaan Pungli Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menuai sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Ketua Kongres Pemuda Indonesia Padang Sidempuan Ary Azi, S.H

 

Dugaan Pungli P3K di PSP, Ketua Kongres Pemuda Indonesia Padang Sidempuan Ary Azi, S.H Desak APH Tim Saber Pungli Periksa Kadisdik dan Walikota

Meminta dan Mendesak supaya Aparat Penegakan Hukum Polri agar secepatnya memanggil Kadisdik Kota Padang Sidempuan Muhammad Luthfi Siregar bersama Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution terkait kasus dugaan pungli P3K yang sudah menyayat hati masyarakat dan mencoreng dunia pendidikan di Kota Padang Sidempuan yang merupakan Kota Pendidikan

 

“Saya meminta Pak Kapolda supaya secepatnya memanggil Kadisdik Muhammad Luthfi Siregar dan Walikota Irsan Efendi Nasution terkait kasus dugaan pungli P3K senilai Rp 50 s/d 30 juta kepada para peserta honorer yang mengikuti seleksi P3K,”

 

Hal ini terkuak saat Kadisdik Muhammad Luthfi Siregar yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dra Monalisa Cahaya menghadiri panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut di jalan Sei Besitang Sumatera Utara,. Jum’at (26/5).

 

“Pemanggilan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut terhadap Kadisdik dan Kaban BKPSDM Kota Padang Sidempuan ini terkait dugaan telah mempersulit penerbitan Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) terhadap 49 guru honorer untuk memenuhi syarat pengangkatan menjadi P3K,”

 

Selaku masyarakat dan Aktivis yang konsen bekerja di dunia hukum, Saya pribadi mengapresiasi kinerja Ombudsman RI perwakilan Sumut yang telah menyikapi dugaan pungli yang dilakukan Disdik Kota Padang Sidempuan terhadap tenaga honorer yang telah lulus P3K,

 

Apabila dugaan pungli ini benar adanya, Maka pemerintah yang dipimpin Irsan Efendi Nasution dan Kadisdik Muhammad Luthfi Siregar sangatlah bobrok. mengingat Kota Padang Sidempuan adalah Kota Pendidikan dan merupakan Icon dari tujuan bersekolah untuk masyarakat Tabagsel,

 

Seharusnya Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution bersama Kadisdik Muhammad Luthfi Siregar harus merenungi para guru – gurunya yang dulu. Bahwa untuk menjadi guru bukanlah hal yang mudah, harus menyelesaikan pendidikan strata satu yang dituntaskan selama 3,5 tahun sampai 5 tahun dan mengabdikan dirinya sebagai honorer di sekolah – sekolah dengan upah yang jauh dibawah standar di Kota Padang Sidempuan.

 

Oleh karenanya, kita berharap Polri maupun Kejaksaan dapat melakukan tindakan tegas secara hukum, mengingat, telah jelas diatur dalam Undang-undang bahwa pungli adalah salah satu tindakan yang melawan hukum yang diatur dalam Undang-undang No 31 tahun 1999 junto Undang – undang No 22 tahun 2021 tentang pemberatan tindak korupsi.

 

Selaku masyarakat Kota Padang Sidempuan, kita meminta dan mendesak Polri agar Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution dan Kadisdik Muhammad Luthfi Siregar kiranya diperiksa oleh pihak yang berwajib.

 

Ada beberapa fakta menarik dugaan pungli Kadisdik Kota Padang Sidempuan terhadap guru honorer yang lulus seleksi pengangkatan P3K tahun ini di Kota Padang Sidempuan diantaranya yaitu :

 

1. Ada sebanyak 49 guru yang mengeluh dan mengadu ke Ombudsman terkait adanya permintaan uang sebanyak Rp 30 s/d 50 juta yang diminta pihak Disdik Padang Sidempuan agar SPRP mereka dikeluarkan Berarti masih ada 81 orang lagi yang kondisinya perlu dipastikan, apakah posisinya, “belum diminta”, ”Tidak diminta”, “Atau sudah diminta tapi tidak berani ngomong?,

 

2. Menurut keterangan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, dugaan pemerasan ini sudah diperingati bahkan sampai ke Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution tetapi masih tetap berlangsung yang artinya kejadian ini sudah berulang – ulang.

 

3. Ombudsman itu memang bukan institusi penegak hukum, tapi setidaknya sudah membuka kotak pandora indikasi tindak pidana pada proses itu yang mana peristiwanya ada, pernyataan institusi berbadan hukum, ada saksi – saksi dan dugaan pelaku ada.

 

4. Kejadian ini mencuat belum hanya kurang lebih satu bulan sejak Padang Sidempuan mendapatkan Opini dari BPK dan kejadian ini menjelaskan bahwa Opini WTP ini hanya tentang penyajian laporan bukan prilaku, apalagi bersih korupsi.

 

5. Dugaan pungli ini bukan hanya masalah nominal 30 s/d 50 juta, tapi ini potret buruknya proses rekrutmen di dunia birokrasi yang mungkin tidak hanya terjadi di proses pengangkatan P3K, diduga jangan – jangan untuk semua jabatan di Kota Padang Sidempuan ini ada harganya?.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Pengadaan Ternak Sapi DD-ADD, Desa Longkoga Barat Beli Dari Desa Tetangga, Tidak Spesifikasi Langgar Aturan.

24 Januari 2025 - 16:24 WIB

Diduga Pengadaan Ternak Sapi DD-ADD, Desa Longkoga Barat Beli Dari Desa Tetangga, Tidak Spesifikasi Langgar Aturan.

Kami 14 Orang Pemilik Lahan Mendesak Tim Lahan Desa Bunta Dan PT SEI Bertanggung Jawab Sisa Panjar 300 Juta

24 Januari 2025 - 09:09 WIB

Kami 14 Orang Pemilik Lahan Mendesak Tim Lahan Desa Bunta Dan PT SEI Bertanggung Jawab Sisa Panjar 300 Juta

Diminta KPK Tinjau, Dugaan Pemdes Longkoga Barat ( Nepotisme ) Rujukan  Pasal 5 Angka 5 UU No. 28 Tahun 1999, Terkait Penyaluran Bantuan Asas Kerabat.

23 Januari 2025 - 18:47 WIB

Diminta KPK Tinjau, Dugaan Pemdes Longkoga Barat ( Nepotisme ) Rujukan  Pasal 5 Angka 5 UU No. 28 Tahun 1999, Terkait Penyaluran Bantuan Asas Kerabat.

LBH SUARA Panrita Keadilan Kecam Pemukulan Dia Wartawan di Barru oleh  Staff Pengadilan Negeri Kabupaten Barru

23 Januari 2025 - 14:08 WIB

LBH SUARA Panrita Keadilan Kecam Pemukulan Dia Wartawan di Barru oleh  Staff Pengadilan Negeri Kabupaten Barru

Tokoh Masyarakat Minta Pemdes  Longkoga Barat Transparan, Kelola ADD Dan Penyaluran Bantuan Tepat Sasaran Guna Keadilan.

22 Januari 2025 - 05:35 WIB

Tokoh Masyarakat Minta Pemdes  Longkoga Barat Transparan, Kelola ADD Dan Penyaluran Bantuan Tepat Sasaran Guna Keadilan.
Trending di Berita