Semarang // Patrolihukum.net — Sebuah investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim investigasi berhasil mengungkap keberadaan sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi hasil pengangsu dari berbagai SPBU di wilayah Salatiga hingga Kabupaten Semarang.
Pengungkapan ini bermula saat tim investigasi membuntuti sebuah armada truk bak berwarna oranye yang hendak membongkar muatan pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 19.15 WIB. Truk tersebut menuju sebuah gudang yang terletak di Jalan Hasanudin, Randugunting, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Dari pantauan langsung di lokasi, gudang tersebut tampak tertutup rapat, berbeda dengan kondisi sebelumnya yang terbuka saat masih digunakan sebagai tempat cuci motor dan mobil. Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa bangunan itu dulunya adalah bengkel alat berat. Namun, sejak beberapa waktu terakhir, warga mencurigai adanya aktivitas yang tidak biasa, terutama saat sore hingga malam hari ketika beberapa truk sering keluar-masuk.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Dulu ini bengkel, mas. Tapi sekarang tutup rapat. Setiap sore sampai malam truk-truk masuk ke situ. Kami juga curiga, tapi takut ngomong.”
Lebih lanjut, diketahui bahwa pemilik gudang berinisial E. Ia menyewa rumah tersebut dan mengalihfungsikannya menjadi tempat penyimpanan yang diduga untuk penimbunan BBM subsidi jenis solar.
Kalau benar dugaan penimbunan BBM Subsidi ini, maka para pelaku dan pihak yang memfasilitasi aktivitas ilegal ini dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak yang sengaja memberikan bantuan dalam melakukan kejahatan dapat dikenai sanksi sebagai pembantu kejahatan.
Selain itu, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak. Juga merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan meliputi:
- Pengangkutan BBM tanpa izin usaha: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.
- Penyimpanan BBM tanpa izin: Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
- Penyalahgunaan BBM subsidi hasil pengangsu: Pidana kurungan paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Dengan temuan ini, diharapkan aparat penegak hukum (APH) seperti Polres Semarang, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri dapat segera bertindak tegas untuk menindak para mafia BBM subsidi yang telah merugikan negara dan masyarakat luas demi kepentingan pribadi.
(Tim/Red/**)
















