Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Opini

Notaris Klarifikasi Soal Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah

badge-check


Notaris Klarifikasi Soal Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah Perbesar

Banten – Seorang notaris di Tangerang, Provinsi Banten Ngadino mengatakan, terkait dugaan pemalsuan data sertifikat tanah melibatkan dirinya yang dilaporkan oleh Direktur PT Tri Berkat Anugrah (TBA) Didi ke Polda Jawa Barat (Jabar) pada tahun 2021 lalu sudah selesai.

 

Notaris Klarifikasi Soal Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah

“Masalah yang dilaporkan Direktur PT TBA Didi melalui kuasa hukumnya Iskandar Halim SH MH ke Polda Jabar semua sudah selesai. Saya berharap semua berita yang miring tehadap dirinya juga sudah selesai dan tidak ada masalah lagi,” kata Ngadino, kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

 

Ngadino meminta, namanya bersih dari pemberitaan miring terhadap dirinya. “Saya sebagai notaris tentu nama saya bersih dari pemberitaan miring,” terang Ngadino.

 

Ngadino menyebutkan, bahwa sertipikat itu sudah selesai balik namanya keatas nama Didi dan sertifikat dicek divalidasi ke Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang bersih tidak ada tumpang tindih. “Saya sebagai PPAT/Notaris sudah melakukan pengecekan sertifikat dan bersih,” ucap Ngadino.

 

Permasalahan itu berawal, PT TBA  melakukan penjual benang Rayon 30’S. Pada bulan Juli 2019, Erianto menghubungi PT TBA, pembelian benang tersebut akan dibayar oleh rekanannya Rendro Sucahyo dengan alasan benang tersebut dijual lagi ke saudari Puji Astuti.

 

Penyelesaian yang diajukan oleh  Puji Astuti dengan sebidang tanahnya berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 150, dan Surat Ukur Nomor 4072, yang terletak di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten seluas 4.015 M2 dengan SHM 150, sertifikat tanah tersebut masih berada ditangan notaris Ngadino, karena saudari Puji Astuti belum membayar BPHTB, Pajak PBB atas tanah tersebut.

 

Pengakuan Puji Astuti bahwa SHM No.150/Ds. Gembong tersebut merupakan miliknya dan dikuatkan oleh keterangan Notaris Ngadino. Puji Astuti bisa datang ke Kantor Notaris Ngadino,  diundang oleh DENNY ARDIANSYAH, SH, MH  untuk pembuatan sertifikat  dan ketika itu Bersama pegawai PT TBA yang Bernama John dan Cantry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gencar Berantas Premanisme, Polda Jateng Ungkap 26 Kasus Sehari

17 Mei 2025 - 18:45 WIB

Gencar Berantas Premanisme, Polda Jateng Ungkap 26 Kasus Sehari

Polres Probolinggo Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Miras Pekat II

17 Mei 2025 - 17:36 WIB

Polres Probolinggo Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Miras Pekat II

Penggeledahan Rumah Aktivis oleh Satpol PP di Purworejo Disoal

17 Mei 2025 - 17:28 WIB

Penggeledahan Rumah Aktivis oleh Satpol PP di Purworejo Disoal

Dinsos Pati Tinjau Kondisi Mbah Sagimah, Siap Salurkan Bantuan

17 Mei 2025 - 15:54 WIB

Dinsos Pati Tinjau Kondisi Mbah Sagimah, Siap Salurkan Bantuan

Pakar Hukum Soroti Ketegasan Hakim di Sidang Praperadilan Hendly

17 Mei 2025 - 14:35 WIB

Pakar Hukum Soroti Ketegasan Hakim di Sidang Praperadilan Hendly
Trending di Kabar Viral