Daerah  

Dua Pria di Toili Banggai Ditangkap Saat Asyik Pesta Sabu

 

Komitmen Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba wilayah Kabupaten Banggai bukan hanya isapan jempol.

Pasalnya, selama tahun 2023 dimasa kepemimpinan AKBP Ade Nuramdani, Polres Banggai berhasil mengungkap 51 kasus tindak pidana narkoba.

Terbaru, jajaran Polsek Toili kembali menangkap dua pria pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu disalah satu rumah di Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Senin (8/1/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.

Kedua pria yang diamankan ini berinisial AN alias R (27) warga Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili dan DU (23) warga Desa Karya Jaya, Kecamatan Moilong.

“Iya benar, kemarin kita menggerebek salah satu rumah yang sudah menjadi Terget Operasi (TO),” kata Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko kepada wartawan di Mapolsek Toili, Selasa (9/1/2023) pagi.

Dari penangkapan ini barang bukti yang ditemukan yakni 18 sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat bruto 2,66 gram yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

“Anggota juga menyita barang bukti lainnya seperti uang tunai, seperangkat alat hisap sabu, timbangan digital, ponsel dan sendok takar yang terbuat dari pipet,” terang Nanang.

Dihadapan polisi, pelaku AN alias R ini mengakui bahwa seluruh barang bukti narkoba tersebut merupakan miliknya.

“Kedua pelaku ini ditangkap di TKP saat sedang asyik memakai sabu-sabu,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan pelaku AN alias R, barang terlarang ini didapatnya dari seorang pria di wilayah Kabupaten Bungku Utara yang hanya berhubungan melalui ponsel.

“Untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, kita akan berkoodinasi dengan Satnarkoba Polres Banggai,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *