Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Dua Bulan Buron, Rekan Pelaku Utama Pembunuhan di Padang Lumajang Akhirnya Dibekuk Polisi

badge-check


Dua Bulan Buron, Rekan Pelaku Utama Pembunuhan di Padang Lumajang Akhirnya Dibekuk Polisi Perbesar

Patrolihukum.net // Lumajang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang kembali berhasil mengamankan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Mojo, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang pada 2 September 2025 lalu.

Pelaku yang diamankan berinisial MA (35), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang. Ia diketahui merupakan rekan dari pelaku utama AA (22), yang sebelumnya telah ditangkap karena membacok tetangganya berinisial AZ (24) hingga tewas.

Dua Bulan Buron, Rekan Pelaku Utama Pembunuhan di Padang Lumajang Akhirnya Dibekuk Polisi

Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro.Sh menjelaskan, penangkapan terhadap MA dilakukan di tempat kerja pada Jumat (31/10/2025).

“Pelaku ini merupakan teman dari tersangka AA yang nekat membacok tetangganya hingga tewas karena diduga korban menyelingkuhi istrinya. Peran MA ini adalah membonceng pelaku utama saat menuju lokasi kejadian,” ungkap Ipda Untoro.

Usai kejadian, pelaku utama AA dibonceng kembali oleh MA untuk meninggalkan lokasi pembunuhan.

“Tersangka MA mengakui bahwa ia mengetahui pelaku utama hendak melakukan pembacokan terhadap korban,” tambahnya.

Kasus ini telah berjalan selama dua bulan. Menurut Ipda Untoro, fokus penyelidikan awal difokuskan terhadap pelaku utama hingga akhirnya penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan MA sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Lumajang dan gelar perkara, akhirnya MA ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan,” jelasnya.

Tersangka MA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider Pasal 338 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan turut serta dalam tindak pidana.

“Kami pastikan bahwa penanganan perkara ini sudah sesuai dengan tahapan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Tidak ada kesalahan prosedur dalam proses penyidikan,” tegas Ipda Untoro.

Diketahui, pelaku utama AA telah lebih dulu diamankan pada 2 September 2025. Saat ini, berkas perkara pelaku utama telah masuk tahap I, sementara penyidikan terhadap tersangka MA masih terus berlanjut di Satreskrim Polres Lumajang. (Edi D/Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berita Terkini! Kasus Dugaan Penyekapan Yuvita Tri Rezeki, Ayah Taufik Hidayat Sampaikan Pengakuan dan Rasa Kecewa

24 Juni 2026 - 08:35 WIB

Berita Terkini! Kasus Dugaan Penyekapan Yuvita Tri Rezeki, Ayah Taufik Hidayat Sampaikan Pengakuan dan Rasa Kecewa

Sambut Putusan MK, DePA-RI Dorong Reformasi Menyeluruh Profesi Advokat demi Kepentingan Pencari Keadilan

24 Juni 2026 - 06:25 WIB

Sambut Putusan MK, DePA-RI Dorong Reformasi Menyeluruh Profesi Advokat demi Kepentingan Pencari Keadilan

Sidang Lapangan Tipikor Ungkap Fakta Baru Kasus Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Salah Sita

24 Juni 2026 - 06:18 WIB

Sidang Lapangan Tipikor Ungkap Fakta Baru Kasus Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Salah Sita

PT Media Meteor Indonesia Bantah Keras Tuduhan Keterlibatan dalam Pengondisian Solar Ilegal

24 Juni 2026 - 06:10 WIB

PT Media Meteor Indonesia Bantah Keras Tuduhan Keterlibatan dalam Pengondisian Solar Ilegal

Taufik Hidayat Menyerah Setelah Buron, Akui Kesalahan dan Siap Hadapi Proses Hukum

24 Juni 2026 - 06:00 WIB

Taufik Hidayat Menyerah Setelah Buron, Akui Kesalahan dan Siap Hadapi Proses Hukum
Trending di Hukum dan Kriminal