Diminta Dengan Hormat Presiden RI. Tegakkan Supermasi Hukum, Dugaan APH Di Sulteng Takut Proses CV. MPA

 

Bangggai – Kepada media ini beberapa sumber yang enggan di publikasikan namanya mengungkapkan, Sebagaimana Pemberitaan yang diterbitkan oleh media Patrolihukum.net dari tahun 2023-2024 namun terkesan proses mandek, terkait dugaan perusakan fasilitas umum (boronjong) yang di bangun pasca banjir bandang melanda beberapa desa diantara desa Mantawa kecamatan Toili Barat pada tahun 1995, di buat dengan menggunakan anggaran APBN,”ungkapnya.

Namun saat ini terlihat jelas pihak CV. MPA dengan sengaja melakukan hal tersebut (perbuatan melawan hukum) namun APH hanya diam membisu, padahal nampak jelas CV. MPA yang bergerak dalam bidang batu pica (Split) ini merusak fasilitas umum.

Yang mana bagi pengrusakan fasilitas umum di atur dalam pasal 170 KUHP, yang mana ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan atau sesuai amanat UU No.22 Tahun 2009, namun anehnya sampai detik ini tidak nampak proses hukum berjalan,”anehnya.

Dengan perusakan boronjong tersebut (fasilitas umum) yang digunakan untuk penahan bibir sungai, sangat berdampak di masyarakat selaku pengguna air (petani) untuk apa program pemerintah pusat mensejahteaan masyarakat dan membantu petani, kalau persoalan ini tidak di tindak lanjut, bahkan terkesan ada pembiaran dari APH dan beberapa pihak-pihak terkait, yang tidak memikirkan nasib rakyat kecil yang berprofesi sebagai petani,”tegasnya.

Oleh sebab itu kami masyarakat kecil sebagai pemilik kedaulatan di negri ini meminta Aparat penegak hukum (APH) terkait agar memproses CV. MPA, bila terbukti penjarakan, sebagaimana di atur dalam pasal 170 KUHP, atau UU No.22 Tahun 2009, jangan nanti rakyat kecil baru mau di proses,”pintanya.

Sekira kami masyarakat kecil, Negara ini adalah negara Hukum yang selalu bepegang teguh dalam penegakkan supermasi hukum, bagi siapa pun, oleh sebab itu kami berharap kepada bapak Presiden RI, Turun Gunung dalam penegakan supremasi hukum bukan hanya untuk rakyat kecil namun pada perusahaan atau siapa saja yang melanggar atau pun dengan sengaja melawan hukum,”pungkasnya.

Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait telah dikonfirmasi namun, dalam keadaan aktif namun tidak dibaca.

(Bersambung…!)

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *