Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Diminta Dengan Hormat Presiden RI. Tegakkan Supermasi Hukum, Dugaan APH Di Sulteng Takut Proses CV. MPA

badge-check

 

Bangggai – Kepada media ini beberapa sumber yang enggan di publikasikan namanya mengungkapkan, Sebagaimana Pemberitaan yang diterbitkan oleh media Patrolihukum.net dari tahun 2023-2024 namun terkesan proses mandek, terkait dugaan perusakan fasilitas umum (boronjong) yang di bangun pasca banjir bandang melanda beberapa desa diantara desa Mantawa kecamatan Toili Barat pada tahun 1995, di buat dengan menggunakan anggaran APBN,”ungkapnya.

Namun saat ini terlihat jelas pihak CV. MPA dengan sengaja melakukan hal tersebut (perbuatan melawan hukum) namun APH hanya diam membisu, padahal nampak jelas CV. MPA yang bergerak dalam bidang batu pica (Split) ini merusak fasilitas umum.

Yang mana bagi pengrusakan fasilitas umum di atur dalam pasal 170 KUHP, yang mana ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan atau sesuai amanat UU No.22 Tahun 2009, namun anehnya sampai detik ini tidak nampak proses hukum berjalan,”anehnya.

Dengan perusakan boronjong tersebut (fasilitas umum) yang digunakan untuk penahan bibir sungai, sangat berdampak di masyarakat selaku pengguna air (petani) untuk apa program pemerintah pusat mensejahteaan masyarakat dan membantu petani, kalau persoalan ini tidak di tindak lanjut, bahkan terkesan ada pembiaran dari APH dan beberapa pihak-pihak terkait, yang tidak memikirkan nasib rakyat kecil yang berprofesi sebagai petani,”tegasnya.

Oleh sebab itu kami masyarakat kecil sebagai pemilik kedaulatan di negri ini meminta Aparat penegak hukum (APH) terkait agar memproses CV. MPA, bila terbukti penjarakan, sebagaimana di atur dalam pasal 170 KUHP, atau UU No.22 Tahun 2009, jangan nanti rakyat kecil baru mau di proses,”pintanya.

Sekira kami masyarakat kecil, Negara ini adalah negara Hukum yang selalu bepegang teguh dalam penegakkan supermasi hukum, bagi siapa pun, oleh sebab itu kami berharap kepada bapak Presiden RI, Turun Gunung dalam penegakan supremasi hukum bukan hanya untuk rakyat kecil namun pada perusahaan atau siapa saja yang melanggar atau pun dengan sengaja melawan hukum,”pungkasnya.

Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait telah dikonfirmasi namun, dalam keadaan aktif namun tidak dibaca.

(Bersambung…!)

LP. Red/tim

Pembahasan Diminta Dengan Hormat Presiden RI. Tegakkan Supermasi Hukum, Dugaan APH Di Sulteng Takut Proses CV. MPA

Topik ini memiliki berbagai aspek yang perlu dikaji secara mendalam.

Diminta Dengan Hormat Presiden RI. Tegakkan Supermasi Hukum, Dugaan APH Di Sulteng Takut Proses CV. MPA menjadi bagian penting dalam dinamika yang sedang berkembang.

Sumber tambahan dapat dilihat di referensi terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tragis, Warga Cepu Ditemukan Tak Bernyawa di Sumur Area Sawah, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

27 April 2026 - 15:30 WIB

Profil Tiga Istri Lora Fadil, Politisi DPR yang Sorot Publik karena Poligami Harmonis

27 April 2026 - 15:22 WIB

Enam Pejabat Pemkab Probolinggo Dilantik, Bupati Haris Tekankan Integritas ASN

27 April 2026 - 14:49 WIB

Korban Curanmor Menangis Haru, Motor yang Raib Akhirnya Dikembalikan Polres Probolinggo

27 April 2026 - 14:45 WIB

Citra Pelayanan Polisi Meningkat, Warga Probolinggo Apresiasi SPKT Polres: Cepat, Ramah, dan Gratis

27 April 2026 - 14:02 WIB

Trending di Polri