*Patrolihukum.net // Probolinggo –*
Kebijakan yang diduga dikeluarkan oleh Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Ketua K3S berinisial IR dituding menginstruksikan kepada para Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) se-Kecamatan Gending untuk memotong dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp2 juta per sekolah.
Dana tersebut, menurut informasi yang dihimpun, dipergunakan untuk pembiayaan acara perpisahan dan pemberian cinderamata bagi Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan (Korwilbidik) Gending, H. Wahyudi, yang akan segera memasuki masa purna tugas. Tak hanya itu, dana tersebut juga digunakan untuk membiayai kegiatan rekreasi bersama seluruh kepala sekolah di wilayah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Tapal Kuda Nusantara, Kamari, SE, mengecam keras dugaan instruksi pemotongan dana BOS tersebut. Ia menyebut tindakan itu tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menjerumuskan kepala sekolah ke ranah hukum.
> “Saya menilai, instruksi yang disampaikan oleh IR selaku Ketua K3S sama saja mengajari bawahannya untuk merampok uang negara. Ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, karena dana BOS bersumber dari APBN dan penggunaannya telah diatur secara ketat,” tegas Kamari saat diwawancarai media ini pada Selasa (10/6/2025).
Kamari juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong dilakukan investigasi dan audit mendalam terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah yang berada di bawah koordinasi K3S Kecamatan Gending.
> “Kami menduga ini bukan pertama kalinya IR mengeluarkan kebijakan serupa. Oleh karena itu, kami minta APH turun langsung untuk menyelidiki kasus ini,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro), Badrus Seman, juga menyatakan keprihatinannya atas dugaan praktik pemotongan dana BOS tersebut.
> “Jika benar terjadi, maka ini adalah pelanggaran serius. Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan bila perlu, melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” kata Badrus.
Tim media mencoba mengonfirmasi langsung kepada IR selaku Ketua K3S Kecamatan Gending melalui sambungan WhatsApp. Saat ditanya mengenai dugaan pemotongan dana BOS dan penggunaan dana untuk rekreasi, IR menjawab singkat:
> *”Rekreasi murni mas, dana sendiri.”* demikian balasnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Polemik ini semakin menjadi sorotan karena dana BOS sejatinya diperuntukkan untuk mendukung operasional pendidikan di sekolah, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan seremonial. Jika benar terjadi pemotongan dana tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan dana BOS.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, untuk mengusut dugaan pelanggaran ini secara transparan dan adil.
(Tim Media/**)
**Catatan Redaksi:**
Redaksi media ini terus berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang berimbang. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada IR selaku Ketua K3S Kecamatan Gending dan instansi terkait guna memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini. Dugaan pemotongan dana BOS merupakan isu serius yang menyangkut integritas pengelolaan dana pendidikan, dan kami berkomitmen mengikuti perkembangan kasus ini secara profesional dan akurat.