Daerah  

Diduga Muhajirin Siringo Ringo Menyalahgunakan Lembaga Untuk Kepentingan Usaha Pribadinya “

 

Pekanbaru, Riau | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.

Komunitas Lawan Korupsi atau disingkat dengan KLK adalah semacam organisasi/perkumpulan atau komunitas yang patut dipertanyakan keberadaannya, pasalnya Muhajirin selaku pendiri justru dikenal oleh banyak kalangan sebagai sales atau penjual banner kekantor – kantor pemerintahan.berit ini dilansir dari Radarnusantara.

Hal ini disampaikan oleh salah seorang pemerhati sosial yang sebut saja namanya Frans mengatakan bahwa LSM/ komunitas yang didirikan Muhajirin itu hanyalah sebagai jalan untuk mempermudah menjajakan banner/ spanduk kekantor – kantor yang dituju, dengan bermodal tidak sampai biaya 100 ribu rupiah untuk pembuatan satu banner bisa meraup untung yang lebih besar.

“Dan ia juga  bergabung disalah satu media online  diduga hanya untuk mempermudah usahanya jualan banner dan ketika masuk kekantor – kantor maka orang yang dituju bisa dikatakan akan terpaksa kalau pun mengambilnya” kata Frans sambil tersenyum.
Frans sangat menyayangkan karena cukup banyak juga yang mengambil dan memajang dikantornya.

“KLK itu kuat dugaan belum berbadan hukum sementara yang mengambil adalah kantor – kantor instansi pemerintahan atau Kades – Kades yang nota bene membayarnya menggunakan uang negara.

KLK memakai nama komunitas namun diduga  tidak memiliki komunitasnya. Itu sekarang hanyalah semacam usaha suami istri untuk dagangan banner, karena selama ini bisa dikatakan tidak ada melakukan kegiatan dengan manfaat nyata,dilihat dari kegiatan-kegiatannya hanya membawa banner saja” tandas Frans

Frans juga mengatakan, kalau pun ada kegiatan lain itu pun cuma satu atau dua acara yang diduga gak jelas manfaatnya dan pernah melakukan pelaporan sekali itupun diduga gak kelar dan dianggap cari nama saja.

Wartawan pun mencoba untuk mengklarifikasi kepada Muhajirin Siringo Ringo lewat via telepon seluler. Jawabannya Sangat Singkat dan Tidak Jelas ” Muhajirin ” mengatakan bahwa KLKnya memilki komunitas dan mempunyai legal standing. Namun percakapan hanya sebentar saja karena  tiba – tiba sambungan telepon diputus.

(radarnusantara/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *