Patrolihukum.net // Jakarta – Dugaan praktik prostitusi terselubung mencuat di sebuah tempat pijat bernama Shaza Massage yang berlokasi di Ruko Puri Mutiara Griya Utama Blok A No. 120, RT 05 RW 02, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Temuan tersebut diungkapkan oleh tim investigasi media yang melakukan pelacakan berdasarkan laporan masyarakat.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, tim media menemukan adanya indikasi kuat bahwa tempat usaha pijat tersebut menawarkan layanan plus-plus dengan terapis yang tidak bersertifikasi resmi sebagaimana diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Kondisi ini dinilai sangat membahayakan konsumen dan mencederai marwah dunia usaha spa dan massage profesional.

Saat dilakukan konfirmasi awal oleh tim media kepada pihak Shaza Massage melalui layanan pesan WhatsApp, pihak kasir hanya mengarahkan untuk menghubungi seseorang berinisial “Z” yang dikatakan bertanggung jawab atas operasional. Namun, setelah ditunggu hingga lebih dari 1×24 jam, tidak ada tanggapan dari pihak terkait. Sikap diam dan mengabaikan konfirmasi media ini menimbulkan kecurigaan bahwa tempat tersebut seolah-olah merasa kebal hukum.
“Sudah jelas ada indikasi praktik yang menyalahi aturan. Selain menyalahgunakan izin usaha pijat, para terapis juga tidak memiliki sertifikasi resmi. Ini sangat berisiko,” ujar salah satu anggota tim investigasi media yang enggan disebut namanya.
Lebih jauh, tim investigasi media juga mendapatkan informasi bahwa manajemen Shaza Massage diduga telah berkoordinasi rutin secara bulanan dengan oknum dari beberapa instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Parwisata dan Penegak Hukum (APH) di wilayah Jakarta Utara. Dugaan adanya “setoran” atau pembiaran ini pun makin memperkuat dugaan adanya praktik prostitusi terselubung yang dilindungi oleh oknum tertentu.
Atas temuan tersebut, tim investigasi meminta Wali Kota Jakarta Utara beserta jajaran terkait, khususnya Dinas Pariwisata dan Satpol PP, untuk segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Jika terbukti benar terdapat praktik prostitusi terselubung, maka tempat usaha tersebut harus segera ditutup permanen.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Kami harap Wali Kota Jakarta Utara segera bertindak tegas. Bila tidak ada tindakan, maka temuan ini akan kami laporkan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta dan akan terus kami publikasikan,” tegas perwakilan redaksi.
Seperti diketahui, praktik-praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat luas serta mencemarkan citra dunia usaha spa yang profesional. Tidak hanya itu, keberadaan tempat seperti ini juga rawan menjadi sumber penyakit masyarakat (pekat) yang bisa menimbulkan keresahan.
Tim redaksi menegaskan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan akan menyampaikan hasilnya kepada publik secara berkelanjutan.
Catatan Redaksi:
Pemerintah Kota Jakarta Utara dan instansi terkait diminta segera menindaklanjuti laporan investigasi ini untuk menjaga ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan konsumen dari praktik usaha ilegal yang merugikan masyarakat. Media akan terus mengawal hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari pihak berwenang.
#NoViralNoJustice
Bersambung…
(Tim Media/**)