Banggai, Senin 10 Maret 2025 – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Nipa Kalemoa, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, semakin menarik perhatian publik. Berdasarkan laporan media patrolihukum.net, Kades Nipa Kalemoa diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan alat bantu tanam jagung yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran sebesar Rp119.982.800 yang dialokasikan untuk pengadaan alat bantu tanam jagung hanya mampu merealisasikan pembelian 30 unit alat. Hal ini menimbulkan kecurigaan sejumlah pihak yang mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran tersebut.
Menanggapi pemberitaan yang beredar, awak media berupaya mengonfirmasi salah satu staf Inspektorat Kabupaten Banggai. Dalam tanggapannya, pihak Inspektorat menyatakan bahwa informasi tersebut telah diteruskan ke grup internal mereka sejak 17 Februari 2025. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari Inspektur Pembantu (Irban) yang bertanggung jawab atas pengawasan di wilayah Kecamatan Bualemo.
“Waalaikum Salam, izin pak. Info berita dari media bapak sudah saya teruskan di grup internal kami pada 17 Februari 2025, tetapi belum mendapatkan tanggapan dari personil irban yang menangani pengawasan di wilayah Bualemo. Saran kami agar mendapatkan informasi lebih lanjut, silakan mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Banggai di Jl. KH Samanhudi No. 4, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk,” ujar perwakilan Inspektorat.
Lebih lanjut, pihak Inspektorat menyarankan agar laporan tertulis dibuat agar dapat diregistrasi secara resmi untuk ditindaklanjuti. Mereka juga menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan indikasi penyimpangan dana desa apabila memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan penyimpangan anggaran ini pertama kali mencuat setelah beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya merasa janggal dengan besaran anggaran yang digelontorkan. Dengan total pagu anggaran sebesar Rp119.982.800, seharusnya jumlah alat bantu tanam jagung yang dibeli bisa lebih banyak dibandingkan dengan realisasi 30 unit yang saat ini ada.
Dalam investigasi lanjutan, awak media mengonfirmasi langsung kepada Kades Nipa Kalemoa melalui sambungan telepon. Dalam keterangannya, Kades menyebut bahwa harga per unit alat bantu tanam jagung adalah Rp2.165.000, yang jika dikalikan 30 unit maka total belanja yang dikeluarkan mencapai Rp64.950.000.
Namun, jika dihitung dari total anggaran yang tersedia, masih terdapat selisih dana sebesar Rp55.032.800 yang tidak jelas peruntukannya. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan atau potensi korupsi dalam pengelolaan dana desa tersebut.
Saat kembali dimintai tanggapannya terkait dugaan penyimpangan ini, Kades Nipa Kalemoa justru memilih diam dan hanya meminta awak media untuk menemuinya langsung di kantor desa. Sikap tertutup ini semakin menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
“Mengapa Kades tidak memberikan klarifikasi secara terbuka? Apakah ada pihak yang melindungi? Jika memang tidak bersalah, seharusnya ia bisa menjelaskan dengan transparan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga pun berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Banggai, segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Mereka juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa di Nipa Kalemoa dalam lima tahun terakhir guna memastikan tidak adanya praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
“Jika memang terbukti ada korupsi, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai uang rakyat disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” tandas salah satu warga.
Kasus dugaan korupsi dana desa seperti ini bukanlah hal baru, tetapi jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan keuangan desa di masa mendatang. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan transparan dalam menindaklanjuti kasus ini.
Sampai berita ini ditayangkan, Kades dan sekdes Nipa Kalemoa masih belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan yang dituduhkan bahkan Kades dan Sekdesnya memblokir Nomor HP, awak media ini, semakin memperjelas dugaan tindak pidana korupsi sehingga, Publik kini menunggu apakah Inspektorat Banggai dan pihak kepolisian akan mengambil langkah serius dalam menegakkan hukum, bahkan diduga fungsi dan kewenangan inspektorat Banggai terikat tali pocong hingga terbujur kaku, melihat dugaan korupsi, yang menjadi keharusan instansi yang mengawasi tindakan tersebut.
Bahkan saat ini, awak media mendapatkan intimidasi, melalui postingan facebook oleh salah satu akun insial (NDN SSP), yang di duga ada kaitannya dengan oknum kades dalam pemberitaan, Diduga Fungsi, Kewenangan Inspektorat Banggai Terikat Tali Pocong Dugaan Korupsi Kades Nipa Kalemoa, oleh sebab itu di minta aparat penegak hukum proses oknum kades, dan apabila terbukti penjarakan,”tegasnya.
(Lp. Red/Tim)