Morowali Utara Sulteng, Patrolihukum net — Terkait Laporan Polisi Ni Made Sami di Polres Morowali Utara 02 April 2022 Nomor LP/ B/80/IV/2022/ SPKT/ Polres Morowali Utara Polda Sulawesi Tengah. Pada tanggal 12 Mei 2025 Polres Morowali Utara menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dimana dalam SPDP itu, Ni Made Sami sebagai pelapor dan kades Bunta Christol Lolo sebagai terlapor.
Kelompok perkumpulan pemilik lahan sawit (PPLS) desa Bunta kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, Senin (2/6-2025) lalu, melakukan aksi damai didepan kantor Polres Morowali Utara dimana dalam orasi yang disampaikan ketua PPLS Abdul Hamid , pihak Polres Morowali Utara segera menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana penipuan oleh oknum kades Bunta Christol Lolo yang telah menjual lahan di dusun V Bugini seluas 3 hektar kepada Ni Made Sami senilai 30 juta pada 2019, hanya sebatas kwitansi saja, namun tidak dapat ditunjukan dimana objek lokasi lahan yang dimaksud , ” tandas Hamid.

Senada diungkapkan Ni Made Sami sejak saya beli lahan tahun 2019 tidak pernah ditunjukkan dimana letak objek tanah tersebut, anehnya lahan itu sudah dijual ke perusahaan PT SEI tanpa sepengetahuan saya selaku pemilik lahan dan uangnya pun tidak ada saya terima, ” tandas Ni Made Sami dengan nada kesal. Untuk itu saya berharap pihak Polres Morowali Utara bisa mengungkap dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum Kades Bunta dan menuntut hak saya , ” pungkas Ni Made Sami singkat.
Polres Morowali Utara, yang diwakili Kabag Ops Charles B.N.Karimar Sik.SH.MH didampingi Kasat Intelkam AKP. I Wayan Suwidana SH, KBO Reskrim IPTU Theodorus SH, Kanit lidik Tipidum Satreskrim IPDA Pungki Prastika Suwignyo S.M dan KBO Intelkam IPTU Marsel Yosef .SH. dalam keteranganya mengatakan, prinsipnya Polres Morowali Utara akan menindaklanjuti perkara tersebut dan sementara’ berjalan proses penyidikan sesuai prosedur , ” ujar kabag Ops optimis. KBO Satreskrim Polres Morowali Utara IPTU Theodorus SH memaparkan, kami sementara memeriksa saksi- saksi dan mengumpulkan data-data secara lengkap, sambil berkoordinasi pihak kejaksaan , ” terang KBO Reskrim.
Keseriusan penanganan perkara Laporan Polisi Ni Made Sami,pihak Polres Morowali Utara telah menerbitkan surat (10/6-2025) Nomor . SP2HP/ 140/ VI/ RES.I.II/ 2025/ Satreskrim. Klasifikasi; Biasa. Perihal. Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara. (1).Rujukan; a. Laporan Polisi Nomor; LP/ B,/ 80/ IV/ 2022/ SPKT/ Polres Morowali Utara Polda Sulawesi Tengah, tanggal 2 April 2022 tentang dugaan tindak pidana penipuan . (b). Surat perintah penyidikan Nomor; SP. Lidik/25/V/RES I.II/2025 Satreskrim tanggal 12 Mei 2025. (2). Diberitahukan kepada sdri. bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang sdri laporkan tersebut tentang peristiwa tindak pidana bagi siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu,tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, membujuk orang lain supaya menyerahkan sesuatu barang, memberi hutang atau menghapuskan piutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana tentang penipuan yang terjadi pada tanggal 4 Mei 2019, di desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, penyidik / penyidik pembantu telah melakukan langkah- langkah proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan ahli hukum pidana. Adapun rencana tindak lanjut proses penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik/ penyidik pembantu sebagai berikut; Melakukan Koordinasi dengan Jaksa dan Pelaksanaan Gelar Perkara.
(3). Apabila ada keluhan dalam pelayanan penyidik, agar menghubungi IPDA Pungki Prastika Suwignyo S.M dengan nomor telepon 08xxxxxxxxx, Demikian untuk menjadi maklum dsn terima kasih atas kerjasamanya. AN.; Kepala Kepolisian Resor Morowali Utara Kasat Reskrim selaku penyidik AKP.Arsyad Maaling SH.MH.
Lp.Red/tim