Jakarta, 3 Maret 2025 – Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 105 miliar. Pengungkapan ini diwarnai dengan temuan gudang penimbunan ilegal serta sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya praktik distribusi BBM bersubsidi yang tidak sah.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, dalam konferensi pers mengungkap bahwa tim penyidik menemukan gudang penimbunan BBM ilegal di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. “Kami menyita tiga truk tangki, beberapa tandon berisi solar subsidi, serta alat pemindah BBM yang digunakan untuk mendistribusikan BBM subsidi ke industri secara ilegal,” ujar Brigjen Pol Nunung.

Lebih lanjut, ia menjelaskan modus operandi sindikat ini, yaitu dengan mengalihkan solar subsidi dari truk tangki yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan ke gudang penimbunan ilegal. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke tangki industri dan dijual dengan harga non-subsidi. Sindikat ini juga diduga memanipulasi sistem pelacakan GPS pada truk pengangkut agar tidak terdeteksi oleh sistem monitoring distribusi.
Dalam operasi ini, penyidik telah menyita 10.957 liter BBM subsidi yang masih tersisa di gudang tersebut. Selain itu, sebanyak 15 saksi telah diperiksa, termasuk oknum dari PT Pertamina, pemilik SPBU-Nelayan, serta penyedia armada pengangkut BBM. Beberapa nama yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini adalah Sdr. BK, pengelola gudang penimbunan ilegal, Sdr. A, pemilik SPBU-Nelayan di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana, dan Sdr. T, penyedia armada truk pengangkut BBM. Dugaan keterlibatan oknum pegawai PT PPN dalam proses penebusan BBM subsidi juga tengah diselidiki lebih lanjut.
Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, dengan estimasi mencapai lebih dari Rp 105 miliar dalam kurun waktu dua tahun terakhir hanya di wilayah Kolaka. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi,” tambahnya.
Para pelaku terancam sanksi pidana sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hukuman yang dapat dijatuhkan mencakup pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.
“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik penyelewengan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat, serta mengancam ketahanan energi nasional,” tutup Brigjen Pol Nunung.
(Edi D/*)