TAPIN, KALIMANTAN SELATAN – Banjir lumpur yang kembali menerjang sejumlah wilayah di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, memicu sorotan tajam dari kelompok pegiat lingkungan. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (3/6/2026) di Kelurahan Tambarangan, Desa Sawang, dan Rumintin itu dinilai bukan sekadar dampak curah hujan tinggi, melainkan indikasi persoalan lingkungan yang lebih kompleks di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).
Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, menilai narasi yang menyebut banjir lumpur sebagai bencana alam semata perlu dikaji lebih mendalam. Menurutnya, terdapat indikasi keterkaitan antara kerusakan lingkungan di wilayah hulu dengan aktivitas industri ekstraktif yang berkembang di kawasan tersebut.

Akibat banjir lumpur tersebut, sejumlah fasilitas publik terdampak. Salah satunya adalah ruas jalan kabupaten sepanjang kurang lebih 500 meter yang tertutup material lumpur sehingga aktivitas masyarakat dan mobilitas kendaraan terganggu.
Rafiq menyebut kejadian serupa bukan pertama kali terjadi. Pada 2021, Desa Sawang juga mengalami kerusakan yang dikaitkan dengan pergeseran tanah di sekitar area tambang aktif PT Binuang Mitra Bersama (BMB) Blok Dua. Saat itu, lahan pertanian milik warga dilaporkan mengalami kerusakan yang berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Menurutnya, pola kejadian yang berulang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan di wilayah hulu. Ia menegaskan bahwa penanganan pascabencana semata tidak akan menyelesaikan persoalan apabila akar masalah yang diduga menjadi pemicu tidak ditangani secara serius.
Data yang dirilis Forest Watch Indonesia (FWI) turut memperkuat kekhawatiran tersebut. Berdasarkan catatan FWI, konsesi BMB Blok Dua yang memiliki luas sekitar 2.280,4 hektare mengalami perubahan tutupan lahan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2024, area non-vegetasi di kawasan konsesi itu tercatat mencapai sekitar 1.199 hektare atau sekitar 52 persen dari total luas wilayah. Sementara itu, tutupan hutan yang tersisa dilaporkan hanya sekitar lima hektare.
FWI juga mencatat adanya deforestasi seluas 849 hektare sepanjang periode 2021 hingga 2024. Akibat berkurangnya vegetasi penutup lahan, kemampuan tanah menyerap air hujan dinilai menurun sehingga meningkatkan potensi limpasan permukaan yang membawa lumpur dan sedimen ke wilayah hilir.
Atas kondisi tersebut, FWI mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang berada di kawasan hulu DAS. Organisasi tersebut menilai pengawasan terhadap aktivitas tambang, terutama yang berada di kawasan resapan air dan sempadan sungai, perlu diperketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Selain itu, pemerintah daerah bersama instansi terkait didorong untuk melaksanakan audit lingkungan secara berkala, memastikan kewajiban rehabilitasi lahan dijalankan, serta mengawasi program revegetasi di area bekas tambang secara ketat dan terukur.
Di tengah berulangnya kejadian banjir lumpur, sejumlah kalangan juga mendesak keterlibatan pemerintah pusat. Intervensi dinilai penting untuk melakukan audit investigatif terhadap konsesi-konsesi tambang yang beroperasi di wilayah hulu, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan tersebut merujuk pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Regulasi tersebut mengatur perlindungan kawasan sungai dan sempadan sebagai bagian penting dalam menjaga fungsi lingkungan hidup.
Selain audit dan penegakan hukum, pemerintah juga diminta memperkuat status kawasan lindung dan sempadan sungai dalam dokumen tata ruang daerah agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan mampu mencegah potensi konflik antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan yang disebut dalam laporan maupun instansi pemerintah terkait mengenai dugaan keterkaitan aktivitas pertambangan dengan banjir lumpur yang terjadi.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun penjelasan lebih lanjut.
(Roby/Prima/Red)


























2 Komentar