Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Jaka Jatim Kecam Ketidakhadiran Gubernur sebagai Saksi Kasus Hibah, Dinilai Cederai Wibawa Hukum

badge-check

Jaka Jatim Kecam Ketidakhadiran Gubernur sebagai Saksi Kasus Hibah, Dinilai Cederai Wibawa Hukum Perbesar

Surabaya — Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menyampaikan kritik keras terhadap ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sikap mangkir dari persidangan tersebut dinilai mengecewakan publik dan berpotensi mencederai wibawa penegakan hukum.

Koordinator Aksi Jaka Jatim, Musfiq, mengatakan bahwa kehadiran pejabat publik dalam proses hukum merupakan bagian dari tanggung jawab moral sekaligus kewajiban konstitusional, terlebih ketika nama yang bersangkutan disebut dalam dokumen hukum resmi.

Menurut dia, absennya kepala daerah dalam persidangan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, serta keteladanan pejabat publik dalam menghormati hukum.

“Ketika pejabat publik dipanggil secara resmi sebagai saksi, kehadiran di persidangan adalah bentuk tanggung jawab hukum dan etika. Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas berpotensi memunculkan kekecewaan masyarakat,” kata Musfiq dalam keterangannya.

Jaka Jatim menilai, urgensi kehadiran saksi semakin penting karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi disebut adanya dugaan aliran commitment fee dana hibah kepada sejumlah pejabat daerah.

Dalam dokumen tersebut, kata Musfiq, tercantum dugaan pembagian dana hibah dengan persentase tertentu kepada sejumlah pihak, mulai dari pimpinan daerah, sekretaris daerah, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Meski demikian, Jaka Jatim menekankan bahwa dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum yang harus diuji di persidangan secara terbuka dan objektif.

“Justru karena ada informasi dalam BAP, maka forum pengadilan menjadi tempat paling tepat untuk klarifikasi agar tidak berkembang spekulasi liar di masyarakat,” ujarnya.

Jaka Jatim juga menilai ketidakhadiran saksi kunci berpotensi melemahkan proses peradilan. Dalam sistem hukum, kehadiran saksi dinilai penting untuk mengungkap fakta secara komprehensif.

Menurut Musfiq, jika pejabat tinggi terkesan mengabaikan panggilan hukum, hal itu dapat memunculkan persepsi publik bahwa hukum belum sepenuhnya ditegakkan secara setara.

“Tidak boleh muncul kesan bahwa jabatan lebih kuat daripada hukum. Jika persepsi itu berkembang, legitimasi sistem hukum bisa tergerus,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah harus dilakukan secara transparan karena menyangkut pengelolaan anggaran publik yang berdampak langsung pada masyarakat.

Dalam pernyataannya, Jaka Jatim menyatakan dukungan kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya agar tetap menjalankan tugas secara independen dan profesional.

Organisasi tersebut berharap proses hukum berjalan objektif tanpa tekanan politik maupun kepentingan tertentu, serta seluruh pihak yang relevan dapat dimintai keterangan secara proporsional.

“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk tetap konsisten mengungkap fakta hukum secara utuh. Transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik,” ujar Musfiq.

Jaka Jatim juga mengingatkan bahwa hukum menyediakan mekanisme tegas apabila pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, termasuk kemungkinan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun demikian, Musfiq menekankan bahwa langkah tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Prinsipnya, semua warga negara memiliki kedudukan sama di depan hukum. Kepatuhan terhadap proses peradilan menjadi bagian penting menjaga marwah institusi hukum,” katanya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur sendiri dinilai Jaka Jatim sebagai ujian serius bagi tata kelola pemerintahan daerah dan sistem pengawasan anggaran publik.

Organisasi tersebut berharap seluruh pihak yang disebut dalam proses hukum bersikap kooperatif, hadir memberikan keterangan secara terbuka, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan adil. Ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” pungkas Musfiq.

(Edi D/Bbg/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Begal Beraksi di Jalur Banyuanyar Probolinggo, Karyawati PT Sampoerna Kehilangan Honda Beat

21 Juli 2026 - 23:05 WIB

Skandal “86” Cagar Alam Morut, Oknum DN Terancam Pasal Berlapis & Pidana Korupsi, BKSDA Sulteng Didesak Bertindak!

21 Juli 2026 - 22:57 WIB

SAPA Bawa Sengketa Informasi Pokir DPRA ke KIA, Transparansi Pemerintah Aceh Dipertanyakan

21 Juli 2026 - 22:43 WIB

​Dugaan Skandal “86” Kayu Tangkapan di Morut,Uji Keberanian BKSDA Sulteng Menindak Oknum DN

21 Juli 2026 - 22:38 WIB

Pelantikan DPP SWI 2026–2031, Iskandar Tegaskan Jaga Marwah Organisasi dan Profesionalisme

21 Juli 2026 - 21:59 WIB

Trending di Nasional