MOROWALI UTARA — Wajah penegakan hukum di sektor kehutanan Sulawesi Tengah kembali tercoreng oleh isu tak sedap. Praktik culas yang melukai nilai-nilai keadilan dan pelestarian alam diduga kuat kembali terjadi di lapangan, melibatkan oknum aparat pelindung kawasan konservasi yang seharusnya berada di garis terdepan melawan kejahatan lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi pada Selasa (21/7/2026), dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut mengarah pada seorang oknum personel Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah berinisial DN. Oknum tersebut disinyalir melakukan kompromi gelap terhadap penindakan kayu ilegal di wilayah Morowali Utara.

Peristiwa ini bermula beberapa hari lalu di Desa Taronggo, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara. Di lokasi tersebut, DN bersama tim awalnya berhasil mengamankan sejumlah kayu bantalan hasil pembalakan liar yang hendak diangkut dari kawasan tersebut.
Namun, alih-alih memproses temuan kayu tangkapan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, proses penindakan itu mendadak menguap di tengah jalan. Penahanan yang seharusnya berlanjut hingga ke ranah penyidikan resmi disinyalir gugur secara misterius di tempat kejadian.
Beberapa sumber tepercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa barang bukti kayu bantalan tersebut diduga kuat “di-86-kan”. Kayu-kayu itu disinyalir ditukar dengan imbalan barang atau sejumlah uang tunai demi mengamankan pelaku dan meloloskan material ilegal tersebut dari jerat hukum.
”Apa yang dilakukan oleh oknum tersebut sangat mencederai prinsip-prinsip mendasar dan marwah hukum. Ini bukan sekedar pelanggaran disiplin biasa, melainkan tindakan culas yang menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga BKSDA,” tegas salah seorang sumber kepada media ini.
Kritik tajam pun mengalir keras ditujukan kepada pucuk pimpinan instansi tersebut. Kepala BKSDA Sulawesi Tengah didesak untuk tidak memelihara benalu di dalam institusinya dan segera mengambil tindakan tegas serta terukur terhadap oknum DN demi menjaga kehormatan kelembagaan.
Masyarakat menilai, pembiaran terhadap kasus semacam ini hanya akan memicu spekulasi liar dan mempertegas stigma publik bahwa penindakan kejahatan kehutanan di Sulawesi Tengah selama ini tebang pilih. Hukum seolah tajam ke bawah namun tumpul dan rapuh ketika berhadapan dengan oknum aparat yang haus materi.
Tak hanya dugaan praktik barter barang bukti, cara penindakan di lapangan pun memantik sorotan tajam. Sumber terpisah membeberkan bahwa sekitar tiga batang kayu bantalan sempat dihancurkan secara asal menggunakan mesin gergaji rantai (chainsaw), sementara unit sepeda motor dorong milik warga sengaja dirusak di lokasi.
Tindakan perusakan fisik barang bukti tanpa transparansi berita acara tersebut dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan aparat di lapangan. Bukannya menegakkan hukum secara profesional, penanganan yang represif sekaligus kompromistis ini justru mempertontonkan kebobrokan tata kelola penindakan BKSDA di mata publik.
Tindakan oknum DN jelas tidak patut diteladani dan menjadi tamparan keras bagi dunia konservasi di Sulawesi Tengah. Jika pelanggaran berat ini dibiarkan berlalu tanpa sanksi tegas, maka kredibilitas BKSDA sebagai benteng terakhir perlindungan hutan dan keanekaragaman hayati akan benar-benar runtuh hingga ke titik terendah.
Hingga berita ini diterbitkan, beberapa pihak terkait, termasuk oknum berinisial DN maupun pihak pimpinan BKSDA Sulawesi Tengah, belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih terus berupaya membuka ruang konfirmasi dan hak jawab guna menjaga keberimbangan serta objektivitas pemberitaan.
Laporan: Tim Redaksi













2 Komentar