Langsa, Aceh, Patrolihukum.net – Pergantian pejabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langsa melalui serah terima jabatan (sertijab) memunculkan harapan baru terhadap penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik. Salah satunya ialah dugaan persoalan perizinan lingkungan pada unit usaha peternakan ayam petelur milik BUMDes Gampong Tengoh, Kecamatan Langsa Kota, yang disebut-sebut berdampak pada meningkatnya populasi lalat di kawasan Dusun Tanjung Ngah.
Kasus tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan sejumlah media massa dan organisasi masyarakat. Salah satunya diberitakan pada 10 Juli 2026 dengan tajuk yang menyoroti dugaan lambannya penanganan perkara oleh Polres Langsa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, laporan terkait dugaan belum terpenuhinya perizinan lingkungan hidup pada usaha peternakan ayam petelur itu telah bergulir sekitar satu bulan. Hingga kini, masyarakat sekitar mengaku belum mengetahui perkembangan penanganan maupun langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak aktivitas peternakan tersebut. Selain persoalan dugaan administrasi perizinan, mereka juga mengeluhkan meningkatnya wabah lalat yang dinilai mengganggu kenyamanan serta kesehatan lingkungan permukiman.
Untuk memperoleh konfirmasi, wartawan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 10.22 WIB menghubungi Kasat Reskrim Polres Langsa yang baru melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, wartawan meminta tanggapan terkait perkembangan penanganan dugaan kasus perizinan lingkungan hidup pada usaha peternakan ayam petelur milik BUMDes Gampong Tengoh serta langkah hukum yang akan ditempuh.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum memperoleh tanggapan maupun pernyataan resmi dari Kasat Reskrim Polres Langsa.
Sikap belum adanya respons dari pihak kepolisian memunculkan berbagai pertanyaan dari kalangan masyarakat dan pemerhati sosial di Kota Langsa. Mereka berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pemerhati Sosial Publik Aceh, **Bung Karo-Karo**, menilai aparat penegak hukum perlu menunjukkan keterbukaan informasi terkait perkembangan penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik.
“Dengan adanya pergantian Kasat Reskrim, kami berharap penanganan kasus ini berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Masyarakat tentu ingin mengetahui sejauh mana proses yang sedang berlangsung,” ujar Bung Karo-Karo kepada wartawan, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.17 WIB.
Ia juga berharap kepolisian dapat memberikan kepastian hukum sehingga persoalan yang dikeluhkan masyarakat tidak berlarut-larut.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Polres Langsa mengenai status penanganan dugaan persoalan perizinan lingkungan hidup pada unit usaha peternakan ayam petelur tersebut.
Media ini tetap berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Gampong Tengoh, pengelola BUMDes, instansi lingkungan hidup, serta Polres Langsa, guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Bersambung….????
**Pewarta:** Pasukan Ghoib Aceh
**Narasumber:** Bung Karo-Karo (Pemerhati Sosial Publik Aceh)
- Diduga Tak Lagi Berada di Lokasi, Sejumlah Aset Gampong Baroh Langsa Lama Memicu Pertanyaan Publik
- LSM Macan Kumbang Soroti Dugaan ‘Ping-Pong’ Klarifikasi, Aset Pemkot Probolinggo Masih Di kuasai Mantan Sekda
- Reses Tahap III DPRD Probolinggo Fraksi PKB, Lukman Hakim Komitmen Kawal Usulan Warga Dapil 7












2 Komentar