SURABAYA, Patrolihukum.net – Kasus dugaan penggunaan visa palsu yang menyebabkan 12 jamaah umrah tertahan di Bandara Jeddah, Arab Saudi, menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Madura Indonesia (AMI) mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan dan verifikasi dokumen perjalanan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Sorotan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, SE, SH, saat melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto. Menurut Baihaki, kejadian yang menimpa para jamaah menunjukkan adanya celah dalam sistem pemeriksaan administrasi keberangkatan internasional yang perlu segera dievaluasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 12 jamaah yang diberangkatkan oleh PT AJM dilaporkan tertahan selama kurang lebih 20 jam di Bandara Jeddah setelah otoritas Arab Saudi menemukan dugaan permasalahan pada visa yang digunakan. Akibatnya, para jamaah disebut harus mengeluarkan biaya tambahan hingga sekitar Rp600 juta untuk pengurusan visa baru agar dapat melanjutkan perjalanan ibadah umrah.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi dokumen yang dilakukan sebelum keberangkatan dari Indonesia. Pasalnya, Imigrasi memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan setiap warga negara maupun warga negara asing yang akan keluar dari wilayah Indonesia.
“Kami sangat prihatin atas peristiwa yang menimpa 12 jamaah yang harus tertahan di Bandara Jeddah akibat dugaan penggunaan visa palsu. Peristiwa ini tidak boleh dianggap sebagai kesalahan satu pihak semata. Kami meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses keberangkatan internasional untuk melakukan evaluasi menyeluruh,” tegas Baihaki.
Menurutnya, evaluasi diperlukan bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi dan merugikan masyarakat.
“Imigrasi merupakan pintu terakhir negara ketika seseorang akan keluar dari wilayah Indonesia. Tentu ada mekanisme pemeriksaan dan verifikasi dokumen yang dilakukan. Karena itu, kami meminta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya turut melakukan introspeksi dan evaluasi terhadap prosedur yang telah berjalan,” ujarnya.
AMI menilai fakta bahwa para jamaah dapat melewati proses keberangkatan di Indonesia, namun kemudian tertahan di negara tujuan karena persoalan dokumen, menjadi indikator adanya sistem yang perlu diperkuat. Selain menimbulkan kerugian materiil, kejadian tersebut juga berdampak pada kondisi psikologis jamaah yang harus menghadapi ketidakpastian di negara asing.
“Fakta bahwa para jamaah dapat berangkat dari Indonesia namun kemudian tertahan di Arab Saudi karena dokumen yang dipersoalkan otoritas setempat menunjukkan adanya celah yang harus segera diperbaiki. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya koordinasi dan pengawasan administrasi perjalanan internasional,” lanjut Baihaki.
Selain mendorong evaluasi terhadap sistem pengawasan keberangkatan internasional, AMI juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penipuan yang diduga melibatkan pihak penyelenggara perjalanan apabila nantinya ditemukan unsur pidana.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara apabila terbukti terdapat unsur pidana. Siapa pun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban hukum karena kerugian yang dialami jamaah tidak hanya materiil, tetapi juga psikologis dan moral,” tegasnya.
Di sisi lain, AMI mengapresiasi respons Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, yang menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan guna mencari solusi dan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Meski demikian, AMI berharap koordinasi tersebut tidak berhenti pada tataran komunikasi antarinstansi semata, melainkan menghasilkan perbaikan sistem yang konkret demi meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri, khususnya untuk kepentingan ibadah.
AMI juga mendorong penguatan sinergi antara Imigrasi, Kementerian Agama, maskapai penerbangan, kedutaan, dan otoritas negara tujuan agar proses verifikasi dokumen perjalanan dapat dilakukan secara lebih ketat dan menyeluruh sebelum keberangkatan jamaah.
Kasus ini masih menjadi perhatian berbagai pihak. Publik kini menunggu hasil koordinasi antara Imigrasi, kedutaan, serta instansi terkait untuk mengungkap secara jelas bagaimana dokumen yang diduga bermasalah tersebut dapat digunakan hingga menyebabkan para jamaah mengalami kendala saat tiba di Arab Saudi.
(Bbg/Ed/**)

























