Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Bahaya Judi Online (Judol), Kanit Reskrim Polsek Kenduruan Polres Tuban Gencarkan Sosialiasi Kepada Warga

badge-check

TUBAN, Kenduruan,- Kanit Reskrim Polsek Kenduruan Polres Tuban AIPTU Sumarno, S.H. bersama AIPDA Suwarso melaksanakan kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya judi online (Judol) kepada warga masyarakat Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban,Kamis (06/02/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat.

Bahaya Judi Online (Judol), Kanit Reskrim Polsek Kenduruan Polres Tuban Gencarkan Sosialiasi Kepada Warga

Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., melalui Kapolsek Kenduruan AKP J. Mintoro memerintahkan seluruh anggotanya untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang dampak negatif dari judi online.

Beliau menekankan bahwa judi online sangat berbahaya, terutama bagi kalangan muda, karena dapat merusak mental dan ekonomi serta berpotensi menambah masalah sosial di masyarakat.

Judi online, yang seringkali disamarkan dengan berbagai permainan yang menarik, memiliki ancaman hukum yang serius.

Sesuai dengan Pasal 303 KUHP, pelaku judi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun, atau denda maksimal Rp 25 juta.

Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mengurangi dampak buruk dari peredaran judi ilegal.

Dalam kesempatan tersebut, Kanit Reskrim menyampaikan pesan kepada warga khususnya para pemuda untuk menjauhi judi online.

Ia mengingatkan bahwa selain melanggar hukum, judi online juga bisa menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga. “Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak dan tidak terjerumus dalam aktivitas yang merugikan ini,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga diri dari pengaruh buruk judi online dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban. (Eko/Wono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan kepada 9 Anggota Berprestasi

1 Oktober 2025 - 19:46 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan kepada 9 Anggota Berprestasi

Bantuan Sumur Bor di Dusun Wates Mangkrak, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pemdes Tarokan

1 Oktober 2025 - 16:26 WIB

Bantuan Sumur Bor di Dusun Wates Mangkrak, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pemdes Tarokan

Hari Kesaktian Pancasila, AKBP Latif Ajak Personel Polri dan Masyarakat Jaga Persatuan

1 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, AKBP Latif Ajak Personel Polri dan Masyarakat Jaga Persatuan

Sidang KKEP Putuskan Sanksi untuk Briptu Danang Setiawan terkait Penanganan Unjuk Rasa

1 Oktober 2025 - 12:34 WIB

Sidang KKEP Putuskan Sanksi untuk Briptu Danang Setiawan terkait Penanganan Unjuk Rasa

Kodim 1002/HST Kukuhkan Kenaikan Pangkat Puluhan Prajurit dalam Upacara Korps Raport

1 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Kodim 1002/HST Kukuhkan Kenaikan Pangkat Puluhan Prajurit dalam Upacara Korps Raport
Trending di Polri